Perkara yang tidak termasuk dalam Peraturan Kejaksaan RI ini adalah perkara korupsi dan narkotika, termasuk perkara dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun.
Mukomuko (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan pihaknya melakukan penghentian penuntutan perkara sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tanpa biaya.

"Dengan adanya Peraturan Kejaksaan RI ini, kami punya kewenangan menghentikan penuntutan perkara tanpa biaya dan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif," kata Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko Hendri Antoro di Mukomuko, Jumat.

Kejaksaaan RI telah menerbitkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang menekankan pemulihan kembali kepada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan serta kepentingan korban dan pelaku.

Baca juga: MA Keluarkan SK Biaya Perkara

Ia mengatakan bahwa pihak sedang dan telah menerima berkas penyelidikan terhadap satu perkara penganiayaan. Ini berawal dari kesalahpahaman dan setelah institusinya memanggil tersangka dan korban.

"Kami sampaikan kepada tersangka dan korban bahwa negara tidak ingin semua perkara pidana berlanjut. Kalau dendam, tidak berkesudahan," katanya.

Kedua belah pihak sepakat penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Kalau korban berobat, biaya pengobatan dibayar oleh tersangka sebagai bentuk ganti biaya berobat.

"Kami buat berita acara kesepakatan bahwa kedua belah pihak, tersangka dan korban, telah berdamai dan bersedia menghentian perkara ini berdasarkan keadilan restoratif," katanya menjelaskan.

Menurut dia, perkara ini menunggu persetujuan secara administrasi dari Kejaksaan RI.

Baca juga: KPK Kantongi Temuan BPK Soal Biaya Perkara MA

"Kami jaksa penuntut umum sebagai fasilitator. Kami tidak mengintervensi untuk penghentian penuntutan perkara ini. Akan tetapi, kami melakukan pendekatan humanis," ujarnya.

Ia mengatakan bahwa perkara yang tidak termasuk dalam Peraturan Kejaksaan RI ini adalah perkara korupsi dan narkotika, termasuk perkara dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun.

Selain itu, lanjut dia, terhadap perkara yang tidak ada kesepakatan damai dari kedua belah pihak tidak bisa diakomodasi dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pengentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Pewarta: Ferri Aryanto
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020