Indeks Persepsi Korupsi Indonesia tahun 2019 meningkat dari 38 menjadi 40. Namun demikian, kita jangan berpuas diri dulu
Jakarta (ANTARA) - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengingatkan lembaga penegak hukum tindak pidana korupsi untuk tidak cepat berpuas diri dengan hasil Indeks Persepsi Korupsi (IPK) di Indonesia yang menunjukkan perbaikan.

Meskipun mengalami kenaikan menjadi angka 40, dengan nilai tertinggi 100, Ma'ruf mengatakan Indonesia masih berada di peringkat bawah dibandingkan negara-negara di kawasan Asia Tenggara.

"Indeks Persepsi Korupsi Indonesia tahun 2019 meningkat dari 38 menjadi 40. Namun demikian, kita jangan berpuas diri dulu, karena Indonesia masih berada di posisi 85 dari 180 negara, serta peringkat ke empat di lingkungan ASEAN, setelah Singapura, Brunei Darussalam dan Malaysia," kata Ma'ruf Amin saat menutup acara Aksi Nasional Pencegahan Korupsi (ANPK) dari Jakarta, Rabu.

Baca juga: Wapres: Lembaga peradilan sengketa ekonomi syariah harus diperkuat

Kasus korupsi di Indonesia juga tercatat cukup tinggi, kata Ma'ruf. Merujuk pada data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Desember 2019, setidaknya masih ada 127 kasus korupsi yang sebagian besar dilakukan oleh kepala daerah, pejabat struktural dan pihak swasta.

Oleh karena itu, Ma'ruf meminta KPK dan aparat penegak hukum lain untuk meningkatkan upaya pencegahan korupsi; karena dengan antisipasi, maka tindak pidana korupsi di Indonesia bisa diminimalkan.

"Masih tingginya tindak pidana korupsi tersebut menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa sistem pencegahan korupsi harus lebih mampu menutup celah dan peluang terjadinya korupsi," tukasnya.

Pemerintah juga berkomitmen kuat dalam upaya pencegahan korupsi tersebut, kata Ma'ruf. Kebijakan reformasi birokrasi, di tingkat kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) serta pemerintah daerah, terus dilaksanakan.

"Pemerintah juga menilai bahwa pencegahan korupsi akan berjalan efektif apabila melibatkan partisipasi publik melalui keterbukaan informasi," katanya.

Upaya pencegahan korupsi tersebut juga harus diimbangi dengan pengawasan yang optimal dan efektif, baik secara internal maupun eksternal. Salah satunya, kata Ma'ruf, ialah dengan mengembangkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan instansi pemerintahan.

"Pemerintah juga mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi untuk menutup peluang korupsi, antara lain melalui pengembangan SPBE yang mencakup e-planning, e-procurement, e-budgeting, dan e-government,," ujarnya.

Baca juga: Kemarin, kerja keras ekonomi syariah hingga TNI AL luncurkan kapal PC
Baca juga: Wapres harap Syariah LinkAja bagian solusi putus penyebaran COVID-19


Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020