RUU BPIP ini memberikan dasar atau landasan hukum bagi lembaga yang akan membumikan ideologi Pancasila
Denpasar (ANTARA) - Sejumlah tokoh dari Bali menyatakan sepakat Rancangan Undang-Undang tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) penting menjadi landasan hukum untuk lebih membumikan nilai-nilai Pancasila.

"RUU BPIP ini memberikan dasar atau landasan hukum bagi lembaga yang akan membumikan ideologi Pancasila," kata akademisi Fakultas Hukum Universitas Udayana yang juga mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Dr Dewa Gede Palguna dalam acara diskusi secara daring, di Denpasar, Selasa.

Dalam diskusi itu, Dewa Palguna secara lengkap menguraikan sejarah Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, maupun sejumlah pemikiran Bung Karno terkait pentingnya Pancasila.

"Tidak mungkin memisahkan Pancasila sebagai dasar negara maupun ideologi negara. Tidak mungkin bicara gagasan kebangsaan kalau tidak bicara Pancasila. Oleh karena penting, maka dasar hukumnya setelah UUD 1945 harus ada, yakni dalam bentuk Undang-Undang," ucapnya pada acara yang dipandu oleh Dr Anak Agung Gede Oka Wisnumurti itu.

Baca juga: Sekretaris FPPP DPR: Pengajuan RUU BPIP hak pemerintah

Baca juga: Ketua FPAN DPR: RUU HIP dikeluarkan dahulu dari Prolegnas


Menurut dia, dengan fungsinya yang sedemikian penting, tidak cukup kalau BPIP hanya diatur selama ini dalam bentuk Peraturan Presiden.

Sementara itu, Ketua Umum DPD Gerakan Pembumian Pancasila Provinsi Bali Prof Dr Sukadi, MED juga berpandangan bahwa BPIP peranannya sangat penting supaya tidak ada penafsiran yang beragam mengenai Pancasila.

Dia menyebut masih banyak anak-anak bangsa yang belum memiliki pandangan sama mengenai Pancasila, bahkan masih ada yang belum sepakat dengan Pancasila sebagai ideologi negara.

"Dengan adanya penafsiran yang sama tentang Pancasila, diharapkan tidak ada keraguan lagi bahwa Pancasila yang benar itu adalah yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945," ucap nya.

Sukadi pun menyatakan BPIP tidak cukup hanya diatur dalam Peraturan Presiden, tetapi harus dengan landasan hukum yang lebih tinggi yakni dalam bentuk Undang-Undang.

Ketua Umum Asosiasi Forum Kerukunan Umat Beragama Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet mengatakan BPIP harus diberikan landasan hukum yang tepat dalam bentuk UU.

"Kalau kita cinta tanah air dan ingin Indonesia jaya dan ada selamanya, maka Pancasila harus dilaksanakan secara konsekuen dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," ujarnya yang juga Ketua Majelis Desa Adat Provinsi Bali itu.

Baca juga: Menkopolhukam: Pancasila tetap lima sila dalam RUU BPIP

Baca juga: F-PKS pertanyakan konsep RUU BPIP yang diajukan pemerintah


Ida Pangelingsir mengatakan Pancasila telah terbukti mempersatukan bangsa Indonesia, namun saat ini tidak sedikit yang "keblinger" ingin mengganti Pancasilan sebagai dasar negara dengan dasar-dasar lainnya, seperti yang dilakukan kelompok radikal.

"Padahal, Pancasila itu telah mempersatukan kita dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Pulau Rote. Kalau Pancasila tidak disepakati oleh pendiri-pendiri bangsa, pastinya NKRI tidak akan ada," tuturnya.

Di tengah saat ini dihadapkan pada berbagai tantangan global hingga kelompok radikal, Ida Pangelingsir mengajak warga bangsa untuk senantiasa tetap bersatu sesuai dengan nilai-nilai dalam Pancasila.
Ketua Umum Asosiasi Forum Kerukunan Umat Beragama Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet dalam acara diskusi secara daring (Antaranews Bali/Ni Luh Rhisma/2020)

Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020