Depok (ANTARA) - Guru Besar dan Dosen Fakuktas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Prof Dr Jimly Asshiddiqie dan Dr Freddy Harris memperoleh bintang tanda jasa dan kehormatan dari negara.

"Penghargaan ini diberikan dalam rangka HUT ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia," kata Kepala Biro Humas dan KIP UI Amelita Lusia dalam keterangannya, Jumat.

Baca juga: Ahmad Basarah dianugerahi tanda kehormatan Bintang Jasa Utama

Presiden RI Joko Widodo menganugerahkan tanda jasa dan tanda kehormatan Republik Indonesia kepada 53 tokoh yang dinilai berjasa luar biasa untuk Indonesia di Istana Negara Jakarta.

Prof Dr Jimly Asshiddiqie, S.H., M.H., yang merupakan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Masa Jabatan 2012-2017, adalah seorang Guru Besar Bidang Studi Hukum Tata Negara FHUI.

"Beliau menerima penghargaan Tanda Kehormatan Bintang Penegak Demokrasi Utama," tuturnya.

Sedangkan Dr Freddy Harris, S.H., LL.M., A.C.C.S., menjabat sebagai Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham (sejak 2017 sampai sekarang) dan merupakan dosen bidang studi Hukum Ekonomi dan Teknologi di FHUI. "Beliau menerima Tanda Kehormatan Bintang Jasa Nararya," ujarnya.

Baca juga: Alasan Fahri Hamzah dan Fadli Zon dapat tanda kehormatan

Baca juga: Presiden: Pemberian tanda kehormatan sudah lewati pertimbangan matang


Penganugerahan ini berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 51, 52, dan 53/TK/TH 2020 tanggal 22 Juni 2020 dan Nomor 79, 80, dan 81/TK/TH 2020 tanggal 12 Agustus 2020 yang dibacakan oleh Sekretaris Militer Presiden, Mayjen TNI Suharyanto.

Menurut dia, pertimbangan penganugerahan tanda kehormatan didasarkan atas jasa dan prestasi luar biasa di dalam merintis dan mengembangkan pendidikan, perekonomian, sosial, seni, budaya, agama, hukum, kesehatan, pertanian, kelautan, lingkungan, dan/atau bidang lain serta berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara

Pewarta: Feru Lantara
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2020