industri-industri turunannya akan segera muncul
Jakarta (ANTARA) - Peluang industri baterai kendaraan listrik mendapatkan angin segar karena telah didukung oleh Peraturan Presiden (Perpres) meski masih terdapat beberapa tantangan, kata Prof. Muhammad Nizam dari PUIPT Teknologi Penyimpanan Energi Listrik Universitas Sebelas Maret (UNS).

"Dengan adanya Perpres 55 Tahun 2019 membawa angin segar bagi kita dan industri-industri turunannya akan segera muncul," kata Prof. Nizam dalam diskusi virtual yang diadakan Kemenristek/BRIN tentang peluang pasar pesawat dan motor listrik yang dipantau dari Jakarta, Jumat.

Perpres No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo untuk mendorong percepatan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia.

Nizam memberi contoh bagaimana Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tengah membuat roadmap atau peta jalan pengembangan industri electric vehicle (EV) battery di Indonesia, merespons kebijakan mengenai mobil listrik.

Baca juga: Kemenristek: teknologi baterai mobil listrik terus berkembang

Baca juga: Kemenristek uji teknologi baterai mobil listrik


Dalam peta jalan itu dirancang untuk menangani bisnis tersebut dari hulu sampai dengan hilir. Namun, dia yakin akan banyak pemain-pemain yang masuk ke industri tersebut.

Hal itu dikarenakan, kebutuhan yang ada di Indonesia diperkirakan mulai dari dari komponen sampai dengan sel baterai, modul, pack berada di sekitar 8-10 giga watt hour (GWh) per tahun.

Namun terdapat tantangan yang harus dihadapi industri kendaraan listrik dan baterai yang menyertainya yaitu kebutuhan akan modal besar di hulu.

"Industri baterai memiliki kelemahan kalau di industri hulunya padat modal sedangkan nanti begitu menuju ke hilir sudah berkurang modalnya. Siapa yang nanti akan membiayai di hulunya, ini nantinya menjadi suatu PR yang bagus untuk dipikirkan ke depan," kata Nizam.

Baca juga: Luhut: Indonesia segera selesaikan peraturan turunan mobil listrik

Baca juga: Empat perguruan tinggi dilibatkan riset mobil listrik

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020