Bandung (ANTARA) - Dua mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Bandung yakni Wahid Husein dan Tejo Harwanto menjadi saksi dalam persidangan perkara suap di Lapas Sukamiskin yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Rabu.

Perkara itu menjerat Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar sebagai terdakwa. Rahadian didakwa melakukan suap untuk bisa menjadi mitra pekerjaan pemenuhan kebutuhan di Lapas Sukamiskin.

Sidang itu beragendakan pemeriksaan saksi, Tejo Harwanto yang kini menjabat sebagai Direktur Keamanan dan Ketertiban Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Ham menyampaikan kesaksiannya terkait Rahadian saat dirinya menjabat sebagai Kalapas.

Menurut Tejo, kehadiran Rahadian yang menjadi mitra Lapas Sukamiskin memang telah berlangsung sejak Wahid Husein menjabat Kalapas sebelum dirinya.

Baca juga: KPK: Mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein segera disidang
Baca juga: Tersangka suap perizinan di Lapas Sukamiskin segera disidang


Lalu ia mengakui kerjasama dengan Rahadian masih berlanjut saat dirinya menjabat Kalapas karena menurutnya tidak ada pihak lain yang bersedia untuk menjadi mitra tersebut.

"Karena beberapa pertimbangan kalau dilihat secara nyata yang bersangkutan punya potensi pengelolaan sarana percetakan," kata Tejo.

Selain Tejo dan Wahid, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menghadirkan tiga saksi lainnya yang bernama Harman, Cepi Kriswanto dan Dudung Abdul Azis yang juga merupakan pejabat di Lapas Sukamiskin.

Jaksa KPK M Takdir Suhan menjelaskan pemanggilan lima saksi termasuk Wahid Husein dan Tejo Harwanto ini dilakukan untuk menggali kesaksian terkait dugaan suap Radian Azhar.

Dalam konstruksi kasus, Rahadian didakwa memberikan suap kepada tersangka Wahid berupa sebuah mobil merek Mitsubishi Pajero Sport dengan nomor polisi B 1187 FJG berwarna hitam atas nama Muahir, anak buah Rahadian.

Bahwa pemberian tersebut diduga dilakukan sehubungan dengan bantuan yang diberikan oleh Wahid kepada tersangka Rahadian untuk menjadikannya sebagai mitra koperasi di Lapas Madiun, Lapas Pamekasan, dan Lapas Indramayu serta sebagai mitra industri percetakan di Lapas Sukamiskin.

Rahadian didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020