Rancangan Pergub telah disiapkan, akan disosialisasikan pada rapat Forkompimda dan bupati atau wali kota
Banda Aceh (ANTARA) - Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Provinsi Aceh menyatakan pemerintah setempat sedang menyiapkan peraturan pengenaan sanksi bagi warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan pencegahan penularan virus corona.

Juru Bicara GTPP COVID-19 Aceh Saifullah Abdulgani, Sabtu, mengatakan Pemerintah Aceh  sudah menyiapkan Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh tentang Peningkatan Penanganan COVID-19 di Aceh, yang isinya tentang sanksi bagi mereka yang abai pada pencegahan virus corona.

Baca juga: Korban meninggal akibat COVID-19 di Aceh mencapai 20 orang

“Rancangan Pergub telah disiapkan, dan akan disosialisasikan pada rapat koordinasi Forkompimda dan bupati atau wali kota di seluruh Aceh pada Selasa (11/8)," katanya di Banda Aceh.

Menurut dia, isi Pergub Aceh tersebut mengatur tentang sanksi administrasi dan sanksi sosial. Ia mengatakan sanksi administrasi mulai berupa teguran lisan, teguran tertulis, hingga pencabutan izin usaha. Sementara bentuk sanksi sosial, seperti diwajibkan membaca Al Quran.

“Berat-ringannya sanksi sangat tergantung pada tingkat pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan,” katanya.

Baca juga: Dua puskesmas di Banda Aceh tutup karena COVID-19

Sebelum ditetapkan, Pergub Aceh tentang sanksi tersebut perlu dikoordinasikan dengan Forkopimda dan seluruh bupati atau wali kota di daerah Tanah Rencong agar memiliki persepsi yang sama.

"Bila ada masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya juga akan dipertimbangkan," kata jubir yang akrab disapa SAG itu.

Selain itu, lanjut SAG, Pemprov Aceh tidak menutup kemungkinan akan memberlakukan pembatasan sosial tertentu, seperti pemberlakuan jam malam lagi.

Baca juga: GTPP: Pasien sembuh COVID-19 agar jadi relawan pencerah

Namun, jika diterapkan pembatasan sosial maka akan dikonsultasikan terlebih dahulu dengan komite penanganan COVID-19 pusat.

"Di daerah akan dikoordinasikan dengan Forkopimda dan bupati atau wali kota, serta disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan terkait dengan penerapan protokol kesehatan di segala sektor kehidupan masyarakat," ujarnya.

Pergub Aceh disertai dengan sanksi tersebut disusun berdasarkan Intruksi Presiden RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Baca juga: Warga-nakes positif COVID-19, rawat inap RSUD Aceh Barat Daya ditutup

 

Pewarta: Khalis Surry
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020