Kupang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kupang Kota menangkap dua orang yang diduga pelaku kasus pembuangan ratusan kepala sapi sisa penyembelihan hewan kurban saat Idul Adha di salah satu lahan kosong di jalur 40, Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.

"Sudah dua orang kami tangkap. Keduanya berinisial HAP dan MJ yang diduga sebagai pelaku yang membuang ratusan kepala sapi di salah satu lahan kosong di Kota Kupang," kata Kapolres Kupang Kota Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Satrya Binti kepada wartawan di Kupang, Senin.

Penangkapan terhadap dua pria tersebut dilakukan setelah polisi melakukan pencarian terhadap siapa pelaku dibalik pembuangan ratusan kepala sapi yang dibuang di atas tanah milik Dominggus Oematan di RT 16/RW 04, Kelurahan Manulai II yang ditemukan pada Minggu (2/8).

Baca juga: DLH: Warga Surabaya sadar bahaya buang limbah hewan kurban sembarangan

Kapolres mengatakan bahwa keduanya saat ini sedang diperiksa untuk mencari tahu motif dibalik mengapa ratusan kepala sapi itu dibuang di lahan orang yang mengakibatkan bau bangkai tersebut mengganggu pengguna jalan dan pemilik lahan.

Keberadaan bangkai kepala sapi ini diketahui saat salah satu "akun facebook" atas nama Stef Seran menyiarkan video secara langsung temuannya itu di media sosialnya yang kemudian menjadi perbincangan semua orang.

Dalam video itu Stef menunjukkan ratusan kepala dan tulang kaki sapi berserakan dan sudah mengeluarkan aroma bau busuk. Stef mencurigai ratusan kepala dan tulang sapi tersebut berasal dari hewan kurban yang disembelih beberapa hari sebelumnya.

Baca juga: Pemkot Depok tetapkan standar penanganan limbah kurban

"Kami sudah periksa Stefanus Seran, karena dia adalah orang pertama yang menemukan bangkai kepala sapi yang tergeletak di atas tanah milik Dominggus Oematan, Kemudian Stefanus merekam menggunakan handphone dan disiarkan melalui facebook," katanya.

Proses pemeriksaan juga sudah dilakukan sejak Minggu (2/8) malam, dimana penyidik Sat Reskrim Polres Kupang Kota sudah memeriksa dua pihak masing-masing yang membuang kepala sapi dan sopir truk sampah yang mengangkut.

Terkait unsur pidana apa yang akan diterapkan, kata Satrya, adalah masuk pada pelanggaran undang-undang pencemaran lingkungan,

Baca juga: DPR desak KLHK prioritaskan penegakan hukum kasus impor limbah ilegal

Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020