Ankara (ANTARA) - Parlemen Turki pada Rabu mengesahkan undang-undang yang didukung pemerintah untuk mengatur konten media sosial.

Undang-undang tersebut, menurut para kritikus, akan meningkatkan sensor terhadap konten di media sosial dan membantu pihak berwenang membungkam perbedaan pendapat.

Partai AK yang berkuasa -- pendukung Presiden Tayyip Erdogan, yang memiliki mayoritas suara dengan sekutu partai nasionalis, telah mendukung rancangan undang-undang (RUU) yang mengatur konten media sosial tersebut.

Baca juga: Revisi UU ITE cegah penyalahgunaan media sosial

Majelis memulai perdebatan mengenai peraturan baru itu pada Selasa, dan persetujuan terhadap RUU itu diumumkan oleh parlemen Turki melalui Twitter.

Undang-undang tersebut mewajibkan situs-situs media sosial asing untuk menunjuk perwakilan yang berbasis di Turki untuk menangani kekhawatiran pihak berwenang atas konten mereka.

Undang-undang itu juga mencakup aturan tentang tenggat waktu untuk menghapus materi-materi yang dianggap menyinggung.

Berdasarkan peraturan baru itu, perusahaan media dapat dikenai denda, diblokir iklannya, atau mengalami pengurangan bandwidth hingga 90 persen, yang pada dasarnya memblokir akses dari media tersebut.

Sumber: Reuters

Baca juga: UU baru Australia siap penjarakan perusahaan medsos bandel
Baca juga: AS akan periksa akun media sosial pemohon visa

Penerjemah: Yuni Arisandy Sinaga
Editor: Mulyo Sunyoto
Copyright © ANTARA 2020