Jakarta (ANTARA) - Kementerian Sosial (Kemensos) RI akan membantu setiap masyarakat yang tergabung di Komunitas Adat Terpencil untuk mengurus dan melengkapi data-data kependudukan dalam mempermudah penerimaan bantuan sosial.

"Dalam program pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil, Kemensos akan membantu mereka dalam hal administrasi kependudukan," kata Menteri Sosial (Mensos) RI Juliari P Batubara di Jakarta, Selasa, usai kegiatan percepatan anggaran pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil 2020.

Juliari memahami dan memaklumi para penerima bantuan yang tergabung di Komunitas Adat Terpencil di berbagai daerah tersebut banyak yang tidak lengkap dalam hal administrasi kependudukan di antaranya Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).

Menurut dia, faktor jarak dan layanan fasilitas merupakan penyebab masyarakat tersebut tidak memiliki dan kesulitan mengurus kelengkapan dokumen kependudukan.

Baca juga: Mensos: Segera cairkan anggaran pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil

Baca juga: Kemensos ajak semua pihak bantu berdayakan komunitas adat terpencil


"Mungkin karena mereka tinggal di pedalaman," katanya.

Oleh sebab itu, kementerian terkait berinisiatif membantu masyarakat tersebut sekaligus dalam menjalankan program pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil yang tersebar di berbagai daerah.

Pada tahun ini, ujar dia, total terdapat 2.500 Komunitas Adat Terpencil yang masuk dalam program Kementerian Sosial. Dari jumlah itu, Provinsi Jambi dan Sumatera Selatan sudah menerima Bantuan Sosial Tunai (BST).

Dalam waktu dekat pemerintah melalui Kementerian Sosial juga segera memperluas bantuan ke Komunitas Adat Terpencil lainnya. Terkait penyaluran bantuan, Juliari mengatakan kunci penyaluran berada di tangan setiap daerah.

Sebab, pemerintah melalui Kementerian Sosial telah menyalurkan anggaran tersebut. Apalagi, Presiden juga meminta percepatan realisasi anggaran di tengah pandemi COVID-19 supaya masyarakat terbantu.*

Baca juga: Pemerintah bangun 39 rumah untuk komunitas adat di Sikundo, Aceh Barat

Baca juga: Menteri Sosial lepas 45 pendamping Komunitas Adat Terpencil

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020