Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Selatan menemukan dan mengamankan pembuang sampah yang berceceran di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Antasari, Senin.

Kasudin LH Jakarta Selatan Moh Amin mengatakan selama beberapa hari terakhir petugas menemukan sampah menumpuk di JLNT Antasari.

"Petugas kami curiga, kemungkinan sampah itu terjatuh atau dijatuhkan pada waktu dini hari," kata Amin.

Mendapati temuan tersebut, petugas LH menindaklanjuti dengan berpatroli dan pengawasan mulai pukul 21.00 sampai 05.00 WIB dinihari.

Pengamatan ini dilakukan selama tiga hari berturut-turut. Selama itu pula petugas menemukan mobil terbuka yang selalu membawa sampah melebihi kapasitas.

Hasilnya, kecurigaan petugas terbukti ketika sebuah mobil bak terbuka mengangkut sampah tanpa dilengkapi terpal dan jaring penutup muatan sampah. "Mobil pick up itu mengangkut sampah berlebih dan tidak menggunakan terpal dan jaring," kata Amin.

Baca juga: Pekan kedua CFD di Jaksel masih temukan pelanggaran
Baca juga: JLNT Antasari-Blok M dibuka 15 Januari


Petugas berkeyakinan mobil dengan jenis dan plat kendaraan yang sama selalu membawa muatan sampah melebihi kapasitas tanpa dilengkapi terpal dan jaring penutup.

"Kita yakin pengemudi itu yang mobilnya tidak dilengkapi terpal apalagi jaring. Makanya mobil kita berhentikan. Karena mobil itu yang membawa muatan berlebih selama beberapa hari ini," ujarnya.

Petugas menindak kendaraan jenis pick up dengan nomor polisi B 9512 FAK membawa sampah rumah tangga.

Karena muatan melebihi kapasitas dan tidak dilengkapi terpal serta jaring penutup, beberapa kantung plastik sempat jatuh dan sampah tercecer di jalanan.

"Petugas langsung ke lokasi dan membersihkan sampah itu. Selain itu juga monitor mobil yang sudah kita data itu. Kalau tidak mengindahkan pendataan oleh petugas maka akan dikenakan sanksi," kata Amin.

Setelah melakukan pemantauan dan penindakan, JLNT Antasari kembali bersih. Sudin LH mengerahkan petugas untuk memasang spanduk yang ditujukan kepada para pengemudi pick up agar melengkapi kendaraan dengan terpal atau jaring.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020