ANTARA - Berdasarkan sejumlah aturan, termasuk Peraturan Walikota (Perwal) Malang Nomor 19 tahun 2020 tentang pedoman penerapan masyarakat produktif dan aman COVID-19, sejumlah tempat olahraga dan jasa wisata selama pandemi diperbolehkan beroperasi. Namun pihak pengelola harus mengantongi sertifikasi dari pemerintah setempat. Proses sertifikasi ini sudah berjalan sejak beberapa pekan lalu dan terus berjalan hingga saat ini. (Achmad Syaiful Afandi/Rayyan/Risbeyhi)