Belum waktunya dibuka, memang ditunda karena masih meningkat angka COVID-19-nya
Jakarta (ANTARA) - Pakar Epidemiologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia, Pandu Riono meminta semua pihak untuk berkaca pada Korea Selatan terkait COVID-19 sebelum memaksakan hiburan malam dibuka di Ibu Kota.

Hal itu karena, kata Pandu saat dihubungi di Jakarta, Rabu, pengalaman tempat hiburan malam di Korea Selatan yang beberapa waktu lalu sempat dibuka karena kasus COVID-19 sudah dinyatakan tidak ada atau 0 kasus, namun kembali ditutup akibat kembali naik.

"Namun tiba-tiba angkanya naik lagi dan tempatnya jadi ditutup lagi. Nah, daripada nanti mereka beroperasi, kemudian ditutup lagi karena ada kasus baru, sebaiknya dipersiapkan (protokol) untuk dibuka selamanya," kata Pandu.

Karenanya, menyusul unjuk rasa oleh pekerja dan pengelola tempat hiburan malam di Balai Kota Jakarta pada Selasa (21/7), Pandu mengingatkan kepada pelaku tempat hiburan malam untuk tidak memaksakan kehendaknya, termasuk meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan mereka untuk beroperasi kembali di tengah wabah COVID-19.

Baca juga: Legislator: Diskotek buka akan rugikan mereka sendiri

"Belum waktunya dibuka, memang ditunda karena masih meningkat angka COVID-19-nya," kata Pandu.

Pandu menyebut, berdasarkan kajiannya, rata-rata temuan kasus positif (positivity rate) pada pekan lalu mencapai 5,6 persen yang masih berbahaya karena dianggap masih lebih besar dibanding standar yang ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebesar lima persen.

Dalam kesempatan itu, Pandu menduga kemungkinan aksi tersebut didalangi oleh para pemilik usaha hiburan malam. Kata dia, aksi unjuk rasa itu justru dituding mengabaikan ketentuan pencegahan COVID-19 seperti menjaga jarak antar orang.

“Mereka malah berisiko, kalau itu disutradarai oleh pemilik tempat hiburan dan mereka harus bertanggung jawab (kalau ada klaster baru)," ucap Pandu.

Baca juga: Pegawai dan pemilik tempat hiburan malam berunjuk rasa di Balai Kota

Menurut Pandu, dibanding berunjuk rasa, sebaiknya pelaku tempat wisata itu berkoordinasi dengan DKI dan melibatkan para ahli di bidangnya untuk melakukan kajian.

Ia mengatakan, unjuk rasa tidak menyelesaikan masalah, namun menimbulkan persoalan baru karena memicu kerumunan orang di tengah wabah COVID-19.

“Mereka harus berembuk dengan pemilik apa persyaratannya dan meyakinkan kepada semua pihak, bahwa tempatnya aman. Jadi, sebenarnya bukan demonstrasi, asosiasi itu harusnya mereka datang ke dinas untuk mempersiapkan (protokol) agar dibuka,” ujarnya.

Belum bisa
Sementara itu, Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta Bambang Ismadi mengatakan, berdasarkan keputusan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 DKI Jakarta, tempat hiburan itu belum bisa beroperasi.

Baca juga: Nyawa harus diprioritaskan sebelum buka tempat hiburan malam Jakarta

"Intinya mereka minta agar usaha mereka bisa buka. Kami sampaikan bahwa untuk saat ini memang belum boleh buka," kata Bambang saat dihubungi.

Namun demikian, Dinas Parekraf DKI memberikan solusi yakni memperbolehkan usaha karaoke, bar dan industri hiburan lainnya yang memiliki usaha restoran di dalamnya untuk buka.

Bagi pelaku usaha yang di dalamnya ada izin restoran dipersilahkan buka, dengan catatan karaoke dan usaha yang belum boleh beroperasi tidak diizinkan. Selain itu, pihaknya juga belum bisa mengizinkan kafe menggelar pertunjukan musik secara langsung. 

Sampai saat ini hal itu belum diizinkan karena dikhawatirkan akan membuat pengunjung betah berlama-lama di kafe.

Baca juga: Anies diminta tak buka hiburan malam karena sulit terapkan pembatasan

"Karena itu, kami meminta kepada para pengelola usaha yang sudah boleh buka agar memberdayakan mereka tanpa 'live music', tapi bisa via media (live streaming, misalnya)," ucapnya.

Keputusan itu dibuat berdasarkan pertimbangan seluruh elemen Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 DKI dan juga Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Kami minta agar seluruh pengusaha memahami dan mematuhi keputusan ini," katanya.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020