Jakarta (ANTARA) - Enam serikat pekerja atau serikat buruh menyatakan tetap konsisten untuk tergabung dalam tim pembahasan klaster ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja yang dibentuk dari unsur pemerintah, unsur pengusaha, dan serikat pekerja.

Juru bicara perwakilan serikat pekerja dari Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Ristandi dalam pernyataan di Jakarta, Rabu, menyatakan komitmen ini didasari atas upaya menjaga konsistensi dan sebagai strategi untuk memperjuangkan kepentingan buruh.

"Oleh karena itu, dengan segala risiko kami menjaga konsistensi sikap atas apa yang sudah kami tuntut di awal. Kekhawatiran hanya sebagai legitimasi atau dimanfaatkan sekadar formalitas sudah diperhitungkan sebelumnya," katanya.

Menurut dia, enam serikat pekerja yang konsisten untuk tetap berada dalam tim pembahasan RUU Cipta Kerja itu adalah KSPSI Yoris, KSBSI, Sarbumusi, KSPN, FSP Perkebunan, dan FSP Kahutindo.

Baca juga: Survei: mayoritas pengangguran ingin RUU Cipta Kerja segera disahkan

Perwakilan organisasi buruh tersebut menilai masuknya representasi serikat pekerja dalam tim teknis adalah bagian dari strategi perjuangan dan dialog sosial yang nyata.

"Kami yakin forum bersama ini bisa digunakan semaksimal mungkin untuk menyuarakan aspirasi-aspirasi yang berkembang dari anggota kami," kata Ristandi.

Ristandi juga menegaskan opini yang beredar bahwa representasi serikat pekerja dalam tim pembahasan merupakan wujud persetujuan terhadap RUU Cipta Kerja adalah pandangan yang keliru.

Baca juga: Stafsus Menkeu katakan banyak terobosan di RUU Cipta Kerja

Menurut dia, kehadiran tim teknis tersebut merupakan sarana formal bagi serikat pekerja untuk menyampaikan argumentasi yang memberatkan dan yang ingin ditolak dalam regulasi tersebut.

"Kami tidak mau disebut sebagai pihak yang plin plan, mencla mencle. Minta dibentuk tim, setelah dibentuk malah tidak mau terlibat," kata Ristandi.

Sebelumnya, unsur serikat pekerja dalam tim pembahasan RUU Cipta Kerja berasal dari KSPSI AGN, KSPSI Yoris, KSPI, KSBSI, Sarbumusi, KSPN, FSP Perkebunan, dan FSP Karhutindo.

Namun, KSPSI AGN dan KSPI memutuskan untuk mundur dari tim pembahasan.
 

Pewarta: Satyagraha
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2020