Serang (ANTARA) - Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy, meminta kepada Komite II DPD untuk membantu mendorong pemerintah pusat segera merealisasikan atau menyetujui sejumlah usulan pemerintah Provinsi Banten di bidang infrastruktur jalan, kelautan, dan industri.

Menurut dia, di bidang infrastruktur jalan di Serang misalnya, selain pembangunan jalan layang di Jalan Jenderal Sudirman, dia juga mengingatkan ada proyek lain di antaranya pembangunan pintu tol Serang-Panimbang di Bogeg, dan jalan layang pintas Kramatwatu Kabupaten Serang.

“Yang tidak kalah pentingnya, penanganan daerah rawan kecelakaan dan kemacetan jalan nasional ruas Tangerang-Serang-Cilegon,” kata dia, saat menerima kunjungan kerja Komite II DPD yang dipimpin wakil ketuanya, Bustami Zainudin, di Pendopo Gubernur Banten, di Serang, Senin.

Baca juga: Tol Serang-Panimbang butuh Rp5,3 triliun

Hazrumy mengatakan, pemerintah Provinsi Banten telah mengusulkan program infrastruktur strategis perhubungan kepada pemerintah pusat secara keseluruhan yaitu pembangunan double track dan pengoperasian KRL Serang/Merak-Jakarta, pembangunan kembali shelter kereta api Tjihideung (Bogeg) Serang, dan penanganan daerah rawan kecelakaan dan kemacetan jalan Nasional ruas Tangerang-Serang-Cilegon.

Adapun secara khusus, kata dia, usulan proyek nasional Bina Marga di Provinsi Banten pada 2020 adalah pembangunan jalan layang pintas Kemang di Serang sepanjang 90,20 meter dan pembangunan jalan layang pintas Balaraja Timur Kabupaten Tangerang sepanjang 59,00 meter. Berikutnya, pemeliharaan, rehabilitasi dan rekonstruksi Jalan Pasauran-Simpang Labuan-Cibaliung-Citereup-Tanjung Lesung (Kabupaten Pandeglang) sepanjang 73,99 km.

Baca juga: Banten siapkan Rp27 miliar untuk jalan penghubung tol

Selanjutnya, pemeliharaan ruas Jalan Sumur-Cibaliung-Muara Binuangeun (Kabupaten Pandeglang) sepanjang 59,07 km, pembangunan jalan layang Martadinata Pamulang (Tangerang Selatan) sepanjang 347,20 meter, dan pembangunan Jalan Tol Serang-Panimbang Seksi 3 (Cileles-Panimbang) sepanjang 33 km.

Selain itu, kata dia, sejumlah proyek strategis nasional bidang Bina Marga dan Sumber Daya Air di Provinsi Banten yang sudah diputuskan melalui Peraturan Presiden Nomor 56/2018 adalah sejumlah ruas jalan tol yang masih dalam masa pembangunan yaitu Tol Serang Panimbang sepanjang 83,6 km, dan Jalan Tol Cengkareng-Batu Ceper-Kunciran sepanjang 14,2 km.

Baca juga: Pembangunan tol Serang-Panimbang ditarget selesai 2018

“Dan Jalan Tol Kunciran-Serpong sepanjang 11,2 km yang sudah diresmikan Presiden Joko Widodo pada 6 Desember 2019 lalu,” katanya.

Berikutnya, kaya dia, sejumlah ruas jalan tol yang masih dibangun dan berstatus PSN adalah Jalan Tol Serpong-Cinere sepanjang 10,1 km, dan Jalan Tol Serpong-Balaraja sepanjang 30 km.

Untuk bidang kelautan, kata dia, sesuai dengan UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah kewenangan pelabuhan pengumpan regional adalah kewenangan provinsi dan sampai sekarang belum diserahkan. Adapun penyerahan pelabuhan pengumpan regional dari Kementerian Perhubungan kepada pemerintah Provinsi Banten, yaitu Pelabuhan Anyer (Kabupaten Serang, Pelabuhan Labuhan (Kabupaten Pandeglang) dan Pelabuhan Karangantu (Kota Serang).

Baca juga: Pemkab Tangerang sosialisasikan proyek jalan Tol Pantura Banten

Di bidang perikanan, kata dia, upaya yang sudah dilakukan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten dalam mensejahterakan nelayan adalah revitalisasi pelabuhan, mempercepat permodalan bagi nelayan untuk menunjang aktivitas penangkapan ikan, memberikan pelayanan pengembangan usaha dalam rangka meningkatkan kinerja usaha mikro, kecil dan menengah.

"Hal ini dilakukan untuk mempercepat proses pemberian izin kapal kepada nelayan Kartu Nelayan atauKartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan yang disebut KUSUKA," kata dia.

Menanggapi itu Zainudin mengatakan, kunjungan Komite II DPD ke Banten adalah untuk mengetahui permasalahan atau isu seputar perikanan, jalan, lalu lintas dan angkutan jalan, serta Perindustrian di Provinsi Banten.
 

Pewarta: Mulyana
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020