Jakarta (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengatakan, data Djoko Tjandra masih ada dalam sistem kependudukan dan pencatatan sipil namun data tersebut nonaktif.

"Saya pun sudah mengecek, dimana kasus Djoko Tjandra ini ternyata datanya itu masih ada tapi nonaktif Pak, ya? Tidak terhapus," kata dia, di Jakarta, Senin. Orang yang dia maksud dalam pernyataannya itu adalah Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Fakhrulloh. 

Ia menyatakan itu dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR, di Gedung Parlemen, Jakarta. Ia didampingi Fakhrulloh, Direktur Jenderal Administrsi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal, dan pimpinan lain Kementerian Dalam Negeri. Sementara rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR, Saan Mustofa. 

Baca juga: Wakil Ketua Komisi III DPR minta Imigrasi Kemenkumham perbaiki SIMKIM

Persoalannya, kata Karnavian, adalah petugas Dukcapil di Kelurahan Grogol Selatan, Jakarta Selatan, tidak mengetahui penetapan status buronan yang ditetapkan Kejaksaan Agung kepada Djoko Tjandra.

"Pimpinannya Pak Zudan mungkin tahu Djoko Tjandra itu buronan, tapi petugas Dukcapil ini khan banyak sekali pak (Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa)," kata Karnavian.

Ia juga menilai Dukcapil tidak salah karena tidak ada pemberitahuan dari pihak Imigrasi terkait status kewarganegaraan ganda yang dimiliki Djoko Tjandra.

Baca juga: Dirjen Imigrasi pastikan paspor Djoko Tjandra belum pernah dipakai

"Sebenarnya kalau kami mendasarkan pada aturan yang ada, itu tidak salah sebetulnya, karena kami tidak mendapatkan pemberitahuan bahwa yang bersangkutan, misalnya, warga negara Papua Nugini. Pemberitahuan resminya tidak ada kepada Dukcapil. Begitupun status buronan, surat pemberitahuan ke Dukcapil tidak ada. Petugas Dukcapil itu prinsipnya pelayanan, spirit di otak mereka hanya melayani cepat," kata dia.

Ia mengatakan, prinsip petugas Dukcapil adalah semakin cepat semakin baik. Begitu data yang meminta pelayanan ditemukan, petugas akan langsung membantu mencetakkan kebutuhan Dukcapil-nya.

Baca juga: DPR minta Dirjen Imigrasi ungkap jaringan mafia hukum Djoko Tjandra

Namun, ke depan, dia mengatakan hal itu akan dijadikan pembelajaran. Agar kelak ketika akan mencetak KTP atau pelayanan lain Dukcapil lain, petugas dapat pro-aktif bertanya kepada penegak hukum di wilayahnya.

"Saya sampaikan ke Dirjen Dukcapil, meskipun surat pemberitahuan resminya tidak ada dari aparat penegak hukum yang menangani, begitu melihat data di media dan segala macam, proaktif," kata dia.

Baca juga: DPR pertanyakan Ditjen Imigrasi terkait paspor Djoko Tjandra

Ia pun berencana membuat peraturan internal kepada jajaran Dukcapil agar mengedepankan sikap proaktif ini untuk menanyakan status warga negara yang membutuhkan pelayanan Dukcapil itu kepada aparat penegak hukum.

"Apakah yang bersangkutan ini buronan, misalnya (masuk) daftar pemberitahuan merah interpol (red notice interpol), atau dia sudah menjadi warga negara lain, dan kemudian di (sistem) itu dibuat fitur ditandai. Sehingga ketika orangnya datang, bisa diinformasikan kepada aparat penegak hukum," ujar dia. 

Baca juga: Camat Kebayoran Lama jadi pelaksana tugas Lurah Grogol Selatan

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020