Jangan hanya karena melanggar PSBB lalu sanksi hanya administrasi saja
Jakarta (ANTARA) - Anggota DPRD DKI Jakarta Ahmad Yani meminta Pemprov DKI Jakarta menegakkan Pergub  No. 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata terhadap diskotek, bar, dan griya pijat Top One bahkan kalau perlu mencabut izinnya kalau memang ditemukan pelanggaran lain.

"Jangan hanya karena melanggar PSBB (pembatasan sosial berskala besar) lalu sanksi hanya administrasi saja. Kalo ada pelanggaran lain sekalian aja di terapkan," kata Yani yang merupakan anggota DPRD Fraksi PKS tersebut, dihubungi di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Pengawasan Disparekraf DKI soal hiburan malam, dipertanyakan DPRD

Sebelumnya, Dinas Pariwisata DKI Jakarta dan Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat melakukan penggerebekan Top One yang merupakan diskotek, bar dan griya pijat (spa)  karena beroperasi saat PSBB. Selain itu, ada juga dugaan pelanggaran lain, termasuk prostitusi.

Sebagai pemimpin yang kuat, Yani mengaku percaya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak pandang bulu dalam menindak hiburan malam yang melanggar. Dia mencontohkan seperti penutupan Alexis, Exotic, Old City, hingga Golden Crown.

"Harusnya kejadian ini bisa menjadi pembelajaran tempat yang lain agar patuh," ucapnya.

Baca juga: Disparekraf DKI telusuri dugaan prostitusi Diskotek Top One

Yani meminta Satpol PP dan Disparekraf yang menyelidiki dan ikut menggerebek tempat itu untuk paham dan menyelidiki serius mengenai berbagai pelanggaran yang terjadi.

"Jadi jangan sampai penindakan melemah karena oknum. Sanksi dan aturannya kan cukup jelas, kalau ada pelanggaran," ucapnya.

Baca juga: Pengunjung Top One diminta sembunyi saat digerebek

Diberitakan sebelumnya, tempat hiburan malam berupa diskotek, karaoke dan griya pijat (spa) Top One di Jalan Daan Mogot 1 Jakarta Barat, kedapatan beroperasi di tengah masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi fase 1.

Hal itu diketahui setelah Dinas Pariwisata DKI Jakarta bersama Satpol PP Jakarta Barat dengan dibantu aparat TNI (Babinsa) dan kepolisian melakukan razia pada Jumat (3/7) pagi dan menemukan ratusan orang di dalam gedung itu.

Selain karena operasi di tengah PSBB, ada juga kecurigaan praktik prostitusi. Hal tersebut akibat adanya sejumlah kamar berkasur dan berpendingin ruangan di lantai tiga dan empat gedung itu yang dilengkapi sejumlah toilet yang minimalis, yaitu tak ada closet, hanya pancuran untuk mandi yang tertutup tirai.

Saat ini, diinformasikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat menyegel sementara tempat hiburan malam tersebut karena beroperasi saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi fase 1.

"Untuk sementara kami lakukan penyegelan sementara, sambil menunggu pemeriksaan lanjutan karena ditemukan kegiatan hiburan yang dilarang di tempat usaha ini," kata Kepala Seksi Operasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat Ivand Sigiro di Jakarta Barat, Jumat (3/7).

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020