Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan terdapat sejumlah tantangan yang dihadapi program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), termasuk tantangan terhadap organisasi Badan Pengelola Tapera.

"Tantangan lainnya adalah penyiapan pengelolaan dana Tapera, tantangan penerimaan masyarakat terhadap program Tapera, dan tantangan pengoptimalan pengerahan dan pemanfaatan Tapera," kata Ida dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR yang diikuti melalui siaran langsung TVR Parlemen di Jakarta, Rabu.

Ida mengatakan program Tapera juga menghadapi tantangan dari pengalihan Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) dan program Fasilitasi Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang akan dilebur ke dalam program tersebut.

Terkait hubungan program Tapera dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP JAMSOSTEK), Ida mengatakan dana dalam program Jaminan Hari Tua tidak dapat dialihkan ke Tapera.

"Pembiayaan penyediaan perumahan Indonesia melalui program Jaminan Hari Tua hanya satu akun sehingga tidak dapat disinergikan dengan Tapera," tuturnya.

Menurut Ida, tidak ada akun khusus di BP JAMSOSTEK untuk layanan tambahan perubahan. Hal itu berbeda dengan yang terjadi di Malaysia dan Singapura yang memisahkan dana Jaminan Hari Tua dengan perumahan.

Karena itu, pekerja yang terdaftar sebagai peserta BP JAMSOSTEK masih harus membayar pungutan program Tapera.

Komisi IX DPR mengadakan rapat kerja bersama Menteri Ketenagakerjaan dan rapat dengar pendapat dengan Direktur Utama BP JAMSOSTEK.

Salah satu agenda dari rapat kerja yang dipimpin Wakil Ketua Komisi IX Anshory Siregar itu adalah tentang desain program Tapera berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2020