Masa perppu datang dari pemerintah, lalu diajukan ke DPR, DPR-nya setuju, malah tidak ditandatangani
Jakarta (ANTARA) - Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie menilai presiden tidak menandatangani sejumlah undang-undang, seperti terakhir dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menjadi UU, merupakan bentuk politik pencitraan.

"Sudah ada sekitar 8 undang-undang yang tidak ditandatangani presiden karena mempertimbangkan ada keributan dan keramaian jadi presiden tidak teken. Jadi seolah-olah ini maunya DPR, kira-kira begitu. Jadi politik ini. Ini persoalan politik pencitraan," ujar anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) 2019-2024 itu dalam sebuah diskusi daring bertajuk "Mengukur Kebijakan Pembentukan UU dari Sisi Etika dan Moral", Senin.

Menurut dia, sejak pemilihan umum dilakukan secara langsung, politisi menjadi pragmatis dan melakukan praktik politik pencitraan.

Baca juga: Mendagri: Semua fraksi sepakat Perppu 2 Tahun 2020 diundangkan

Selain politik pencitraan, Jimly mempersoalkan etika tidak ditekennya undang-undang oleh presiden lantaran undang-undang itu merupakan hasil persetujuan bersama antara DPR dan Presiden.

"Masa perppu datang dari pemerintah, lalu diajukan ke DPR, DPR-nya setuju, malah tidak ditandatangani," kata Jimly Asshiddiqie.

Ia mengatakan pembentukan undang-undang memiliki prosedur hukum serta prosedur etik. Etik disebutnya lebih luas, meski etika dan hukum tidak dapat ditempatkan mana yang lebih tinggi.

Terkait Undang-Undang Penanganan COVID-19, Jimly mempersoalkan di saat masyarakat menghadapi pandemik dan tidak dilibatkan untuk dimintai pendapat, tiba-tiba Perppu Penanganan COVID-19 diketok dan kemudian disahkan menjadi undang-undang.

Ke depan ia menekankan fenomena undang-undang tidak ditekan tidak boleh berlanjut dan mengusulkan format undang-undang diperbaiki.

Baca juga: Yasonna harap Perppu Pilkada Serentak 2020 disahkan jadi UU

Baca juga: Hakim MK sebut sepanjang 2019 tak ada pengujian perppu dikabulkan

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020