Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memanggil tujuh saksi dalam penyidikan kasus korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri di Kabupaten Bengkalis, Riau Tahun Anggaran 2013 sampai Tahun Anggaran 2015.

Mereka diagendakan diperiksa untuk tersangka mantan Sekretaris Daerah Kota Dumai dan Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis 2013-2015 M Nasir (MNS), kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Pemeriksaan enam saksi dijadwalkan digelar di Gedung Direktorat Reskrimsus Polda Riau, yakni Direktur PT Putra Bukit Batu Zaini, supplier PT Arta Niaga Nusantara (2015) Amat alias Acai, seorang wiraswasta bernama Syamsurijal.

Berikutnya supplier pada proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil di Kabupaten Bengkalis TA 2013-2015 Idrus Ma'arif, pemilik Jeti Teluk Air Agus Amir alias Ahie, dan Direktur Utama PT Bunda Mardinis.

Sedangkan pemeriksaan satu saksi lainnya dijadwalkan digelar di Gedung KPK Jakarta, yaitu pensiunan PT Nindya Karya/GM Divisi I tahun 2013 Dharma Arifiadi.

Baca juga: Dirut Hakaaston tidak penuhi panggilan KPK
Baca juga: KPK kembali panggil Dirut Hakaaston kasus proyek jalan di Bengkalis
Baca juga: KPK panggil enam saksi kasus korupsi proyek jalan di Bengkalis


KPK pada Jumat (17/1) telah mengumumkan 10 tersangka baru dalam pengembangan kasus proyek jalan di Kabupaten Bengkalis tersebut.

Pertama, pada proyek peningkatan proyek tahun jamak (multiyears) peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak kecil di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp156 miliar, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni M Nasir serta dua orang kontraktor Handoko Setiono (HS) dan Melia Boentaran (MB).

Kemudian kedua, terkait proyek tahun jamak (multiyears) peningkatan jalan lingkar Pulau Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp126 miliar. Adapun yang menjadi tersangka M Nasir, Tirtha Adhi Kazmi (TAK) selaku PPTK serta empat kontraktor masing-masing I Ketut Surbawa (IKS) Petrus Edy Susanto (PES), Didiet Hadianto (DH), dan Firjan Taufa (FT).

Selanjutnya ketiga, proyek tahun jamak (multiyears) ​​​​​​​pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp152 miliar. KPK menetapkan M Nasir dan Victor Sitorus (VS) selaku kontraktor.

Terakhir, proyek tahun jamak (multiyears) pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri  Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp41 miliar. M. Nasir dan Suryadi Halim alias Tando (SH) selaku kontraktor ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek tersebut.

Berdasarkan hasil perhitungan sementara terhadap ke empat proyek tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp475 miliar.

Sebelumnya, KPK pada 16 Mei 2019 juga telah menetapkan Bupati Bengkalis nonaktif Amril Mukminin (AM) bersama Direktur PT Mitra Bungo Abadi Makmur alias AAN (MK) sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis.

KPK juga telah memproses dua orang sebagai tersangka dan mendakwa ke persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru terkait perkara tersebut, yaitu M Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar.

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020