Ada empat kali penggagalan penyelundupan narkoba dari luar negeri melalui Aceh hingga Juni 2020. Penggagalan penyelundupan sabu-sabu tersebut juga berkat dukungan masyarakat
Banda Aceh (ANTARA) - Tim Bea Cukai bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan kepolisian sepanjang 2020 menggagalkan empat kali upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan mencapai 186,87 kilogram di Provinsi Aceh.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh Isnu Irwantoro di Banda Aceh, Selasa, mengatakan 16 tersangka diamankan dari empat kasus penyelundupan barang terlarang tersebut.

"Ada empat kali penggagalan penyelundupan narkoba dari luar negeri melalui Aceh hingga Juni 2020. Penggagalan penyelundupan sabu-sabu tersebut juga berkat dukungan masyarakat," kata Isnu Irwantoro.

Baca juga: BNN gagalkan peredaran narkotika sindikat internasional Sumut-Aceh

Isnu Irwantoro menyebutkan empat penindakan penyelundupan narkoba tersebut yakni di Aceh Timur pada Senin (14/2). Bea Cukai dan BNN menggagalkan penyelundupan 18,87 kilogram sabu-sabu serta menangkap lima tersangka.

Kemudian, penindakan penyelundupan 12 kilogram sabu-sabu di Aceh Utara. Penindakan tersebut juga atas kerja sama Bea Cukai dengan BNN. Dua tersangka diamankan dalam penindakan tersebut.

Berikutnya, sinergi Bea Cukai dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menggagalkan penyelundupan 119 kilogram sabu-sabu dengan tiga tersangka di perairan Aceh Timur.

Serta penindakan penyelundupan 37 kilogram sabu-sabu bekerja sama dengan BNN di Kabupaten Bireuen pada Sabtu (27/6). Dalam penindakan tersebut, enam tersangka diamankan sejumlah tempat di Aceh dan Sumatera Utara.

"Kami akan terus bekerja sama dengan lembaga penegak hukum lainnya untuk meningkatkan pengawasan. Penindakan penyelundupan tersebut merupakan komitmen Bea Cukai melindungi masyarakat terhadap bahaya narkoba," tutur Isnu Irwantoro.

Baca juga: BNN: Aceh peringkat enam provinsi rawan narkoba

Baca juga: Polres Aceh Timur musnahkan 45 kilogram sabu-sabu

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020