Pembagian waktu hanya dikenal waktu siang dan malam yang disebabkan adanya fenomena alam berupa perputaran bumi dan matahari.
Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan pemohon Mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) yang ditilang karena tidak menyalakan lampu utama motor.

Pemohon Eliadi Hulu dan Ruben Saputra Hasiholan Nababan mengusulkan agar frasa siang hari diubah menjadi sepanjang hari agar memberikan kepastian hukum kapan waktu menyalakan lampu depan kendaraan bermotor.

Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis, mengatakan makna "siang hari" harus dilekatkan dengan keadaan pada saat hari sedang terang, tanpa perlu membedakan pagi, siang, atau sore.

Baca juga: Mahasiswa UKI yang ditilang persoalkan kepastian waktu siang hari

Sementara itu, kewajiban pengendara sepeda motor harus menyalakan lampu utama pada siang hari agar dapat diantisipasi oleh pengendara lain untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

"Jika pagi dan petang dimaknai tidak termasuk dalam siang hari yang dimaksud oleh Pasal 107 Ayat (2) UU LLAJ dan kendaraan sepeda motor belum/tidak diwajibkan menyalakan lampu utama, kecelakaan akibat tidak dapat mengantisipasi adanya sepeda motor akan sering terjadi pada pagi dan petang," tutur Suhartoyo.

Ia menuturkan secara doktriner maupun ilmu astronomi, pembagian waktu hanya dikenal waktu siang dan malam yang disebabkan adanya fenomena alam berupa perputaran bumi dan matahari.

Untuk wilayah negara Indonesia, kata dia, hampir mendapatkan waktu yang sama antara siang dan malam, yakni masing-masing kurang lebih 12 jam.

Baca juga: Hakim MK ingatkan penggugat UU Lalu Lintas tak sertakan ojol

Selain itu, apabila Mahkamah Konstitusi mengabulkan frasa "siang hari" diganti menjadi "sepanjang hari", justru akan menimbulkan ambiguitas terhadap pemberlakuan Pasal 107 UU LLAJ yang mengatur saat gelap dan terang.

Mahkamah juga memandang aparat penegak hukum akan rancu dalam melakukan penegakan hukum saat terdapat pengendara sepeda motor tidak menyalakan lampu utama pada malam hari, yakni untuk disangkakan melanggar Pasal 293 Ayat (1) UU LLAJ atau Pasal 293 Ayat (2) UU LLAJ jika pemaknaan siang hari menjadi sepanjang hari.

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020