Kupang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menahan Direktur CV Nus Panen Berkat Siswanto Kondrata tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit pada Bank NTT, Cabang Surabaya tahun 2018 dengan kerugian negara Rp126 miliar yang melibatkan tujuh orang tersangka.

Demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Yulianto kepada wartawan di Kupang, Rabu.

Yulianto mengatakan, tersangka Siswanto Kondrata yang terlibat dalam skandal kasus dugaan tindak pidana korupsi dana kredit di Bank NTT dengan nilai pinjaman Rp10 miliar ditangkap tim penyidik Kejaksaan Tinggi NTT di Jakarta pada Selasa (23/6/2020) malam.

Baca juga: Kejati sita Rp9,5 miliar dari tersangka kredit macet Bank NTT
Baca juga: Kejaksaan ungkap kasus kredit macet Bank NTT Rp126 miliar


"Proses penangkapan sempat berlangsung alot karena tersangka tinggal di kompleks perumahan elit di kawasan Pasar Manggis, Jakarta Selatan. Tersangka sudah berada di Kupang dan ditahan," kata Yulianto.

Ia mengatakan, tersangka Siswanto Kondrata merupakan tersangka kedua yang ditahan penyidik Kejaksaan dalam skandal kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit pada Bank NTT, Cabang Surabaya tahun 2018 yang merugikan negara Rp126 miliar.

Tersangka Siswanto Kondrata kata dia mengajukan dana pinjaman kredit ke Bank NTT Cabang Surabaya senilai Rp10 miliar, namun selama proses pinjaman berlangsung tidak pernah ada transaksi pengembalian pinjaman ke Bank NTT.

"Setelah menerima pinjaman dana krredit dari Bank NTT tidak ada pengembalian dana yang dikredit. Semuanya macet," tegas Yulianto didampingi sejumlah pejabat di Kejaksaan Tinggi NTT.

Menurut dia, setelah ditangkapnya tersangka Siswanto Kondrata, maka sudah ada dua orang yang telah ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi NTT masing-masing Yohanes Ronal Sulaiman dengan nilai pinjaman Rp49 miliar dan Siswanto Kondrata memiliki pinjaman Rp10 miliar, sedangkan lima tersangka lainnya masih belum memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi NTT.

"Kami berharap lima tersangka lainnya segera memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi NTT secara kooperatif. Kami pastikan akan melakukan penindakan di manapun mereka berada apabila masih membangkang," tegas mantan Kejari Sumba Barat itu.

Ia menjelaskan, penyidik Kejaksaan Tinggi NTT telah melakukan penyitaan terhadap aset dan uang milik para tersangka yang terjerat dalam kasus kredit macet di Bank NTT sudah mendekati Rp100 miliar. 
 

Pewarta: Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020