Presiden Jokowi berpesan agar tenaga medis ASN yang gugur karena tugas penanganan COVID-19 diberikan apresiasi berupa surat keputusan pensiun dan santunan.
Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menyampaikan secara simbolis pemberian santunan dari Presiden Joko Widodo kepada ahli waris tenaga medis ASN, almarhum dokter Toni Daniel Silitonga dan Yuniarto Budi Santoso, serta almarhumah perawat Ninuk Dwi Puspa Ningsih di Jakarta, Rabu.

"Kami juga menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih atas nama pemerintah atas segala perjuangan, dedikasi, kerja keras, dan pengorbanan para aparatur sipil negara (ASN) yang gugur dalam tugas mulianya menangani pasien COVID-19 ini," kata Tjahjo.

Presiden Jokowi, kata Tjahjo, berpesan agar tenaga medis ASN yang gugur karena tugas penanganan COVID-19 di lingkup Kementerian Kesehatan diberikan apresiasi dengan menyerahkan surat keputusan pensiun dan santunan.

Baca juga: ACT Jatim salurkan santunan tenaga medis COVID-19

Santunan dan jaminan kecelakaan ini, lanjut dia, jangan dilihat dari jumlahnya. Hal ini merupakan komitmen dan perhatian Presiden yang terus mengingatkan kepada pihaknya untuk segera menyampaikannya sebagai bentuk apresiasi dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Acara penyerahan santunan itu bersama Direktur Utama PT Taspen Antonius N.S. Kosasih dan Komisaris PT Taspen yang juga Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19.

Dalam kesempatan itu, Bima Haria menjelaskan bahwa tim lintas Direktorat BKN telah mengevaluasi terkait dengan santunan kepada tenaga medis ASN di Kementerian Kesehatan yang meninggal dunia karena COVID-19.

Baca juga: Pemerintah apresiasi tenaga medis COVID-19 hingga pengemudi ojol

Sementara itu, yang di bawah Kementerian Pertahanan, telah disampaikan oleh pejabat Kementerian Pertahanan dan Direktur Utama PT Asabri.

"Adapun hak-hak yang akan diterima adalah hak keuangan oleh ahli waris, besarnya berkisar antara Rp 337 juta sampai Rp 341 juta," kata Bima.

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020