Sudah sejak awal kemerdekaan nelayan terlibat aktif dalam melaporkan kegiatan orang asing di perairan nasional
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan diminta tidak membuat regulasi yang mengizinkan kembali operasi kapal ikan asing di Indonesia karena saat ini yang perlu dibantu dan diberdayakan adalah nelayan di berbagai daerah.

"Problemnya adalah potensi regulasi yang diterbitkan yang justru melegalisasi kembali beroperasinya kepentingan asing di laut nasional," kata Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan Abdul Halim di Jakarta, Selasa.

Ia menyoroti berbagai peraturan yang telah dikeluarkan dan menyatakan ketidaksetujuannya karena dapat berpotensi pula merusak sumber daya kawasan perairan nasional, seperti dibolehkannya kembali ekspor benih lobster.

Mengenai nelayan lokal yang beberapa kali diajak untuk turut menjaga sumber daya kawasan perairan, ia mengingatkan bahwa nelayan Indonesia di berbagai daerah sudah lama menjaga dengan kearifan lokal mereka.

"Sudah sejak awal kemerdekaan nelayan terlibat aktif dalam melaporkan kegiatan orang asing di perairan nasional," ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengajak nelayan untuk turut menjaga sumber daya laut nasional dari berbagai aktivitas kejahatan agar komoditas perikanan dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat Indonesia.

"Saya minta tolong kita sama-sama jaga laut kita. Kalau ada (kejahatan), laporin ke pihak berwajib. Kalau ada kapal asing yang masuk segera ingatkan ke kami biar kami bisa tangkap," katanya.

Baca juga: Jaga sumber daya laut nasional, Menteri KKP minta tolong ke nelayan

Menteri Edhy juga terus membangun komunikasi dengan para nelayan, seperti saat bertemu dan berdialog dengan nelayan di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Palabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (18/6/2020).

Di hadapan para nelayan yang hadir, Edhy menegaskan komitmennya untuk melindungi mereka.

Selain meminta pelabuhan dibuka selama 24 jam untuk memudahkan izin, ia menjamin tak akan ada kriminalisasi nelayan selama melakukan aktivitas penangkapan ikan.

"Jadi, ke depan program kami tidak ada lagi asal memenjarakan nelayan. Selama dia melakukan penangkapan ikan, penangkapan benih, penangkapan apa saja untuk keberlangsungan hidupnya, ekonomi maju, untuk ekonomi wilayah untuk keluarganya untuk masyarakatnya, itu wajib kita jaga dan lindungi," katanya.

Dikatakan Edhy, adalah hal wajar apabila nelayan melakukan kesalahan. Terlebih jika mereka tidak mengerti regulasi teknis dari pemerintah.

Sebaliknya, ia mengingatkan jajarannya untuk aktif melakukan edukasi dengan cara mendatangi mereka secara langsung.

"Kalau dia (nelayan) tidak ngerti, itu yang salah kita, pejabatnya karena kurang mampu untuk datangi mereka. Kurang mengorbankan waktu untuk datangi mereka," tegasnya.

Baca juga: Nelayan Aceh temukan kapal penangkap ikan Sri Lanka
Baca juga: KKP beri kemudahan perizinan kapal nelayan Sulut

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2020