Jakarta (ANTARA) - Manajemen PT JUP mengaku terkejut dengan berlanjutnya pembangunan kawasan kuliner di Pluit (Jakarta Utara) yang dibangun mitra kerjanya, PT Prada Dika Niaga.

Menurut Direktur Utama PT JUP Achmad Fauzi, hal tersebut tanpa adanya pemberitahuan kepada JUP. Sementara PT Prada Dika Niaga mulai membangun kawasan kuliner di ruang terbuka hijau (RTH) di tiga RW Jalan Pluit Karang Indah Timur, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara seluas 2,3 hektare.

"Karena sejak tiga bulan lalu kami memang menerapkan WFH (work from home) atau bekerja dari rumah, jadi tidak memantau situasi di lapangan," kata Fauzi di Gedung DPRD DKI Jakarta.

Kepada Fauzi, pihak Prada Dika Niaga mengaku awalnya ingin melakukan penataan taman dan parkir kendaraan. Namun saat pertengahan Maret 2020 atau ketika memberlakukan WFH, pegawai JUP sama sekali tidak melakukan kunjungan kerja ke lapangan hampir tiga bulan.

"Ternyata mereka melakukan kegiatan sampai instalasi naik ke atas. Terakhir sehari sebelum lebaran (23 Mei 2020) saya kunjungan ke lapangan dan jujur saja saya shock saat itu. Jujur saja kami berhak marah saat itu kepada mitra kami dan kami merasa kecolongan," katanya.

Baca juga: Fraksi PDIP DPRD DKI soroti pembangunan kawasan kuliner di Pluit
Baca juga: Proyek bantaran Kali Krendang tidak kesampingkan RTH?
Baca juga: Jakarta Utara janji tindaklanjuti sidak FPDIP pada lahan Pluit


Mengetahui hal itu, Fauzi lalu meminta kepada mitra kerjanya untuk menghentikan sementara proyek tersebut karena masih berpolemik. Saat itu sempat ada penolakan warga dan Fraksi PDIP terkait rencana pembangunan kawasan kuliner di RTH tersebut.

"Saya minta stop sebetulnya, jujur saja, tapi mereka keberatan untuk berhenti. Kalau akan memang ada pengerjaan, tolong dirapikan dulu nanti dibicarakan dulu jalan keluarnya seperti apa," ujar Fauzi.

Atas dorongan dari Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta untuk membongkar struktur bangunan itu, Fauzi berjanji membicarakan hal tersebut kepada mitra kerjanya. Termasuk salah satu rencana moratorium perjanjian yang sudah diteken pada 2017.

"Sekali lagi kami mohon maaf kepada semua karena dengan kondisi tersebut mengawasi mitra kami yang seharusnya melaporkan," katanya.

Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta Heru Hermawanto tak menampik bahwa lahan tersebut merupakan jalur hijau. Namun demikian telah mendapat persetujuan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Bahasanya itu bukan izin gubernur, tapi persetujuan prinsip. Di undang-undang seperti itu, ya memang yang memiliki kewenangan pak gubernur," kata Heru.

Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta mendesak PT Jakarta Propertindo (Jakpro) untuk membongkar bangunan kawasan kuliner yang berdiri di ruang terbuka hijau (RTH). Adapun bangunan itu telah mulai dikerjakan di tiga RW Jalan Pluit Karang Indah Timur, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara seluas 2,3 hektar.

"Selambat-lambatnya akhir bulan Juni 2020 sudah harus dibongkar, karena bangunan itu menyalahi aturan. Dikerjakan di atas RTH untuk kepentingan komersil," kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020