...mau tidak mau perlu ada pemindahan tahanan ke rutan
Kulon Progo (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta memindahkan sembilan narapidana (napi) semula dititipkan di ruang tahanan Kepolisian Resor Kulon Progo ke Rumah Tahanan Negara Kelas II B Wates pada Kamis (11/6).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kulon Progo Yogi Andiawan, di Kulon Progo, Jumat, mengatakan pemindahan ini karena ruang tahanan di Polres Kulon Progo telah penuh, dan ruang tahanan tidak didesain untuk menampung tahanan dalam jangka waktu lama, apalagi untuk terpidana.

"Pemindahan ini sudah sesuai dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Permasyarakatan Nomor PAS-PK.01.01.01-679 tentang Penerimaan Tahanan yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Yogi.
Baca juga: Rutan Wates beri piagam pemberi informasi keberadaan narapidana kabur


Sejak pandemi COVID-19, Rutan Kelas II B Wates tidak menerima tahanan baru. Hal itu berdasarkan keputusan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tentang penundaan penerimaan tahanan baru, baik di lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rutan. Tujuannya untuk mencegah terjadinya penularan COVID-19.

Yogi menambahkan, selama ini tahanan, baik yang masih menjalani proses sidang maupun sudah inkrah, kemudian ditampung di Polres Kulon Progo dan sebagian ada juga di polsek.

"Namun daya tampung ruang tahanan di markas kepolisian belakangan ini diketahui sudah penuh, sehingga mau tidak mau perlu ada pemindahan tahanan ke rutan," katanya pula.

Ia mengatakan sebelum dipindahkan, sembilan napi itu terlebih dulu menjalani tes cepat. Hasilnya, sembilan napi tersebut nonreaktif, sehingga mereka bisa dipindahkan ke Rutan Kelas II B Wates.

"Alhamdulillah hasilnya nonreaktif, sehingga bisa dipindahkan ke Rutan Kelas II B Wates," katanya lagi.

Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II B Wates Supriyatno mengatakan pihaknya sudah menyiapkan 10 ruang isolasi. Ruangan ini berada di dalam ruang tahanan yang sudah ada. Bedanya, di ruang isolasi terdapat sekat yang memisahkan antara napi satu dengan lainnya. Setiap ruangan isolasi itu memiliki ukuran yang berbeda. Rata-rata bisa menampung satu sampai tiga orang.

"Narapidana menjalani isolasi selama 14 hari di ruang isolasi yang sudah kami bangun. Selesai menjalani isolasi, napi boleh keluar dan berinteraksi dengan warga binaan lainnya," katanya pula.
Baca juga: Kemenkum HAM DIY: Narapidana kabur manfaatkan momen jadwal shalat

Pewarta: Sutarmi
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020