Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman mengatakan KPU tidak siap kalau menerapkan pemungutan suara secara elektronik atau e-voting dalam penyelenggaraan Pemilihan kepala daerah 2020.

"Untuk pemilihan yang sekarang kami belum mempersiapkan kalau dipaksakan harus disiapkan, untuk saat ini tidak siap, jadi saya nggak mau berandai-andai," kata Ketua KPU Arief Budiman dalam diskusi daring, di Jakarta, Kamis.

Menurut dia menyiapkan sebuah sistem baru tidak bisa dipaksakan secara cepat, banyak yang harus dilakukan untuk untuk merealisasikannya.

Baca juga: Kemendagri: Pemanfaatan komunikasi publik daerah bukan untuk kampanye
Baca juga: Pilkada Serentak ujian konsistensi berdemokrasi ditengah COVID-19
Baca juga: Wagub: Sulut siap laksanakan pilkada


Dia mengatakan sistem berbasis dalam elektronik bisa diterapkan pada pilkada kali ini adalah rekapitulasi hasil pemungutan suara elektronik.

Rekapitulasi tersebut juga tidak langsung diterapkan diseluruh daerah pemilihan, melainkan beberapa daerah yang dinyatakan sudah siap, tujuan penerapan rekapitulasi elektronik itu sesungguhnya adalah untuk Pemilihan umum 2024.

Kemudian, untuk merealisasikan rekapitulasi elektronik KPU harus melakukan banyak tahapan dari persiapan, pengujian, perbaikan dan penyempurnaan lainnya sejak awal 2020 ini, tidak bisa langsung atau disediakan secara singkat.

"Kami sudah melakukan beberapa kali simulasi, bahkan rencananya simulasi dilanjutkan pada April, namun karena COVID-19 simulasi menjadi tertunda," ujarnya.

Demikian juga untuk pemungutan suara elektronik, metode ini tentunya juga harus melewati banyak tahapan penting agar benar-benar bisa diterapkan.

Sementara itu, pada diskusi virtual yang sama, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyebutkan pemungutan suara elektronik sebenarnya memungkinkan sekali untuk diterapkan.

Hal itu menurut dia mengingat sekarang Indonesia juga sudah bergerak pada ranah virtual, banyak hal yang sudah dilakukan oleh masyarakat sudah lewat model dalam jaringan (daring).

Selain itu, kerangka hukum penerapan juga bisa didukung oleh aturan perundang-undangan lainnya seperti mengatur soal elektronik.

"Bisa sekali (diterapkan), yang terpenting adalah soal kepercayaan (terhadap sistem daring pemilihan)," ujarnya.

Baca juga: Sekda sarankan penyelenggara lakukan efisiensi dana untuk pilkada
Baca juga: Perppu penundaan pilkada digugat ke MK


Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020