Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut
Jakarta (ANTARA) - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim simpanan dan likuidasi PT BPRS Gotong Royong, Kabupaten Subang, setelah izin usahanya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 5 Juni 2020.

"Dalam rangka pembayaran klaim simpanan nasabah PT BPRS Gotong Royong, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai ketentuan yang berlaku," kata Sekretaris LPS Muhamad Yusron dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Yusron menjelaskan LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.

Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yakni paling lambat 13 Oktober 2020.

"Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut," katanya.

Baca juga: LPS dapat selenggarakan program penjaminan selain simpanan

Selain itu dalam pelaksanaan proses likuidasi PT BPRS Gotong Royong, , kata Yusron, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank.

Selanjutnya hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPRS Gotong Royong akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS.

"Pengawasan pelaksanaan likuidasi PT BPRS Gotong Royong dilakukan oleh LPS," kata Yusron.

Baca juga: LPS: Likuidasi BPR bukan karena persaingan

Yusron mengingatkan untuk mengurangi kontak antarwarga (Social Distancing) pada masa pandemi COVID-19, LPS tidak menempatkan pengumuman di lokasi PT BPRS Gotong Royong.

Nasabah dapat melihat status simpanannya melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan proses pembayaran PT BPRS Gotong Royong.

Bagi nasabah peminjam dana, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPRS Gotong Royong dengan menghubungi Tim Likuidasi.

LPS mengimbau agar nasabah PT BPRS Gotong Royong tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi.

Baca juga: LPS sebut telah likuidasi 101 bank, likuidasi BPR terbanyak di Jabar



 

Pewarta: Ahmad Buchori
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020