Jakarta (ANTARA) - Masjid Istiqlal belum menyelenggarakan Shalat Jumat meski tempat ibadah di DKI Jakarta sudah diizinkan untuk ibadah rutin saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi menuju normal baru.

"Kami belum menggelar Jumatan untuk umum," ujar Kepala Bagian Protokol Humas Masjid Istiqlal, Abu Hurairah saat dikonfirmasi, Jumat.

Abu mengatakan, Masjid Istiqlal masih dalam tahap renovasi sehingga kegiatan ibadah belum dilaksanakan. Renovasi diperkirakan akan rampung pada akhir Juli 2020.

"Sudah tahap akhir, 90 persen lebih. Juli diagendakan selesai dan diserahterimakan," kata Abu.

Pembukaan Masjid Nasional Negara Republik Indonesia itu diharapkan dapat dilakukan berbarengan dengan pembukaan masjid usai renovasi.

"(Pembukaan) Inginnya sih dibarengkan (proyek renovasi selesai). Ya kita tunggu saja keputusan imam besar yang sudah diserahi amanah," ujar Abu.

Baca juga: Masjid Al-Azhar siap gelar Shalat Jumat perdana pada PSBB transisi
Baca juga: Jumat pertama PSBB transisi, cuaca DKI Jakarta cerah berawan
Petugas pemadam kebakaran dan penyelamatan DKI Jakarta menyemprotkan disinfektan di Masjid Istiqlal Jakarta, Rabu (3/6/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/aww. 
Sebelumnya, pada Kamis (4/6) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan  pembukaan kembali kegiatan keagamaan dalam fase pertama. Kegiatan dapat dilakukan kembali di tempat-tempat ibadah pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi dengan catatan bersifat rutin.

"Mulai besok (Jumat) kegiatan beribadah bisa dilakukan di masjid, mushala, gereja, vihara, pura, kemudian kelenteng. Semua tempat ibadah sudah bisa mulai dibuka tapi hanya untuk kegiatan rutin," kata Anies dalam siaran langsungnya di kanal Pemprov DKI Jakarta, Kamis (4/6).

Anies juga mengingatkan masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dan menjaga kebersihan tubuh meski fasilitas umum sudah dibuka secara bertahap di masa PSBB transisi. "Mengikuti prinsip-prinsip protokol kesehatan," kata Anies.

Ada tiga prinsip protokol kesehatan yang diterapkan secara umum di tempat-tempat ibadah. Pertama, jumlah peserta kegiatan ibadah maksimal 50 persen dari kapasitas normal.

Kedua, penjagaan jarak sebanyak satu meter antar pengunjung. Ketiga, penyemprotan disinfektan sebelum dan sesudah ibadah rutin dilakukan.

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020