Kami (DMI) menganjurkan untuk Shalat Jumat dua kali atau dua gelombang.....
Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla mengatakan imbauan terkait penyelenggaraan Shalat Jumat secara bergelombang dalam beberapa sif diterbitkan sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta yang diterbitkan tahun 2001.

"Kami (DMI) menganjurkan untuk Shalat Jumat dua kali atau dua gelombang atau dua sif itu sesuai dengan fatwa MUI DKI Tahun 2001. Jadi memang ada dua fatwa, kalau (fatwa) MUI Pusat itu kalau di industri; nah kalau (fatwa MUI DKI) ini karena kekurangan tempat, jadi boleh," kata JK, di Jakarta, Selasa.

Imbauan tentang pelaksanaan Shalat Jumat bergelombang tersebut, lanjut JK, diterbitkan sesuai dengan kondisi darurat pandemi COVID-19. Meskipun ada fatwa serupa dari MUI Pusat, JK mengatakan fatwa tersebut isinya sesuai dengan permintaan industri.

"Ini sudah Fatwa MUI DKI Tahun 2001. Ada juga fatwa dari MUI Pusat, tapi itu alasannya lain karena ada permintaan dari industri, jadi bersifat permanen. Sementara ini hanya bersifat darurat; kalau darurat, itu boleh," ujar Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) itu pula.
Baca juga: Jusuf Kalla jelaskan imbauan shalat Jumat bergelombang


JK menjelaskan pelaksanaan Shalat Jumat bergelombang dilakukan karena antarjamaah harus menjaga jarak satu meter, sehingga masjid hanya bisa menampung 40 persen dari kapasitas biasanya.

"Kenapa satu meter. Karena virus ini menular lewat droplet, dari batuk, dari bersin, makanya jaraknya itu maksimal satu meter sampai ke orang lain. Karena kita pakai masker, otomatis droplet itu tertahan. Jadi selama pakai masker, maka itu cukup satu meter, ya disamping tadi kalau memang tidak bisa muat, sehingga terpaksa mesti dua sif ya silakan dua sif," ujarnya lagi.
Baca juga: MUI larang shalat Jumat bergelombang


Dalam Fatwa MUI Provinsi DKI Jakarta tertanggal 16 Juli 2001 diputuskan bahwa Shalat Jumat boleh dilaksanakan dua sif, dengan syarat waktu pelaksanaannya masih dalam batas waktu Zuhur. Semua pelaksanaan Shalat Jumat tersebut dinilai sah, sehingga tidak perlu dilakukan I'adah Shalat Zuhur, demikian bunyi putusan Komisi Fatwa MUI Provinsi DKI Jakarta tersebut.

Sementara Fatwa MUI Pusat Nomor 5/MUNAS VI/MUI/2000 tentang Pelaksanaan Shalat Jumat Dua Gelombang menimbang pelaksanaan Shalat Jumat dua gelombang atau lebih dari satu kali boleh dilakukan di industri yang sistem operasionalnya bersifat nonstop 24 jam. Muslim yang bekerja di industri tersebut tidak dapat melaksanakan Shalat Jumat, kecuali jika dilakukan dengan dua gelombang, demikian isi Fatwa MUI tersebut.
Baca juga: Fatwa MUI DKI sandaran DMI selenggarakan Jumatan dua gelombang

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020