Timika (ANTARA) - Dua aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Timika ditangkap oleh aparat Kepolisian Resor Mimika lantaran dianggap melakukan penghinaan kepada Kapolda Papua Irjen Polisi Paulus Waterpauw melalui akun media sosial facebook-nya.

Kapolres Mimika AKBP IGG Era Adhinata di Timika, Jumat, mengatakan salah satu tersangka yang diamankan berinisial ST merupakan humas KNPB Wilayah Timika.

Baca juga: Kapolri: KNPB dan ULMWP akan terus dikejar

Baca juga: Polisi sita alat tajam dan atribut KNPB

Baca juga: Polisi tingkatkan pengamanan jelang HUT KNPB


"Sudah kami amankan, ada dua orang. Satunya merupakan humas KNPB," kata AKBP Era Adhinata.

Dalam postingan akun facebook milik 'Wendanax Nggembu' pada 24 Mei 2020, ST menuding Kapolda Papua Irjen Polisi Paulus Waterpauw sebagai pelaku pembunuhan terhadap dua mahasiswa Papua di Timika serta dua tenaga medis Puskesmas Wandai, Distrik Homeo, Kabupaten Intan Jaya.

Kapolres Mimika mengimbau warga setempat untuk lebih berhati-hati dan bijaksana dalam memanfaatkan media sosial.

Informasi yang disampaikan melalui media sosial, katanya, hendaknya yang bersifat akurat, bukan bersifat menghina atau menjelek-jelekan seseorang, ataupun institusi.

Tersangka ST bersama seorang rekannya diamankan oleh aparat di wilayah Distrik Kuala Kencana.

Saat hendak diamankan, ST sempat mencoba melawan petugas dan hendak melarikan diri.

Lantaran itu, aparat melumpuhkan yang bersangkutan dengan menembakkan timah panas pada kaki kanannya.

Kasat Reskrim Polres Mimika AKP M Burhanudin Yusuf Hanafi mengatakan saat ini ST sedang menjalani perawatan untuk mengobati luka pada kakinya.

Yang bersangkutan diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 54 a ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga: Ketua KNPB ditangkap di Sentani

Baca juga: Proses persidangan tujuh anggota KNPB dipindahkan ke Kaltim

Baca juga: Papua Terkini - KNPB diduga berada di balik pemulangan mahasiswa Papua

Pewarta: Evarianus Supar
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020