Jakarta (ANTARA) - Beragam berita dan peristiwa di Kota Metropolitan Jakarta terjadi pada Kamis (28/5) telah diwartakan Kantor Berita ANTARA dan masih layak dibaca kembali sebagai informasi sebelum memulai aktivitas pada Jumat terakhir di Mei ini.

Berikut lima rangkuman berita yang layak untuk dibaca kembali

1. Legislator sayangkan Gubernur DKI tak pangkas THR TGUPP

Legislator dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta menyayangkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak memangkas tunjangan hari raya (THR) Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).

Menurut pendatang baru di "Kebon Sirih" tersebut, Anies seharusnya turut memangkas THR TGUPP seperti halnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dipangkas 50 persen dan dialihkan untuk penanganan COVID-19.

Selengkapnya di sini

2. Disdik DKI tegaskan sekolah dibuka jika situasi aman dari COVID-19

Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menegaskan pembukaan sekolah dilaksanakan apabila situasi dan kondisi terkait COVID-19 sudah dinyatakan aman dengan tetap mengikuti protokol kesehatan.

"Sehingga terkait pemberitaan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan membuka kembali kegiatan sekolah pada 13 Juli 2020 adalah tidak benar," kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana di Balai Kota, Kamis.

Selengkapnya di sini

3. Pimpinan DPRD DKI minta rencana pengoperasian sekolah dikaji dulu

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M Taufik meminta Dinas Pendidikan (Disdik) DKI tidak terburu-buru membuka kembali kegiatan belajar-mengajar di sekolah pada 13 Juli 2020 yang diprediksi masih merebak wabah COVID-19.

"Jadi, saya kira harus dicermati betul, dikaji dulu, jangan terburu-buru," kata Taufik di Jakarta, Kamis.

Selengkapnya di sini

4. Satpol PP Jaktim beri sanksi 12 pelanggar PSBB di Jalan Raya Bogor

Satpol PP Jakarta Timur menjatuhkan saksi kepada 12 orang pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sesuai Peraturan Gubernur No. 41 tahun 2020 karena tidak memakai masker saat berkendara.

"Pagi ini 12 orang tidak mengunakan masker, kita beri sanksi sesuai Pergub 41/2020 tentang PSBB," kata Kasatpol PP Kecamatan Pasar Rebo Slamet Syarif di Jakarta.

Selengkapnya di sini

5. Polda Metro Jaya periksa 23 saksi terkait dugaan suap UNJ-Kemendikbud

Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Polda Metro Jaya telah memeriksa 23 saksi terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan oknum pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Sebelumnya penyidik Kepolisian telah memeriksa tujuh orang yang saat ini berstatus saksi. Tujuh orang tersebut tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor, kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Kamis.

Selengkapnya di sini

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020