Pekanbaru (ANTARA) - Pemerintah Kota Pekanbaru sedang menyusun Peraturan Walikota (Perwako) tentang pembayaran insentif tenaga penanggulangan COVID-19, baik tim medis, gugus tugas dan para petugas keamanan, termasuk penyelenggara pemakaman pasien COVID-19.

"Perwako ini menjadi acuan sehingga tidak tumpang tindih mana yang dianggarkan oleh APBD Pekanbaru, Provinsi Riau, atau dari anggaran pemerintah pusat," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Pekanbaru Muhammad Amin di Pekanbaru, Kamis.

Pembayaran insentif bagi semua tenaga yang terlibat dalam penanggulangan COVID-19, termasuk tenaga medis memang belum bisa dilakukan, karena masih menunggu Perwako.

Dalam Perwako juga nantinya diatur, besaran insentif yang akan diberikan sesuai dengan jasa dan tanggungjawabnya. Sesuai arahan dan petunjuk Kementerian Sosial, termasuk menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Baca juga: Pemerintah siapkan insentif bagi pekerja laboratorium

Baca juga: Insentif belum turun sejumlah tim medis di RS Cianjur gadaikan barang


"Makanya kini sedang disusun karena perlu penajaman. Kita tidak berani memberi (insentif) kalau tidak ada dasar hukum," katanya.

Untuk jumlah tenaga medis yang akan diberi insentif nanti akan dikhususkan bagi para medis yang bertugas di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dan yang tergabung dalam tim gugus tugas penanganan COVID-19.

"Semua pegawai puskesmas kemungkinan dapat," katanya.

Sementara itu, salah seorang PNS khusus mengurusi pemakaman pasien COVID-19, di TPU Tengku Mahmud Palas, Kota Pekanbaru, Subhan 46 tahun, diberitakan belum mendapat tambahan insentif selain gaji yang didapatnya selama ini.

Bersama penggali kubur lainnya ada juga yang PNS, yakni Bambang, sedangkan sisanya berstatus tenaga honorer lepas (THL), yakni Yanto, Anto dan Nano, mereka sudah bekerja sejak wabah COVID-19 melanda Pekanbaru.

Sejak TPU Tengku Mahmud Palas dijadikan lokasi pemakaman khusus, dengan protokol COVID-19 di Pekanbaru 9 April 2020, hingga kini sudah ada 79 jenazah dikuburkan di sana.

Meski beban kerja dan risiko tugas barunya bertambah, Subhan mengatakan penghasilannya sebagai penggali kuburan khusus COVID-19 tidak berubah.

Sebagai PNS di Dinas sosial dan Pemakaman Kota Pekanbaru, ia mendapat gaji Rp2,1 juta sebulan. Sedangkan bagi penggali kubur yang berstatus pekerja honorer, tergantung hari kerja dan diupah Rp72 ribu per hari.

"Katanya dari kantor sudah mengusulkan insentif untuk penggali kubur ke dinas kesehatan, tapi saya belum tahu berapa. Belum juga cair sampai sekarang," kata Subhan.*

Baca juga: Selama bertugas, perawat COVID-19 di Nagan Raya belum terima bantuan

Baca juga: Insentif pajak dinilai efektif ringankan WP terdampak COVID-19

Pewarta: Vera Lusiana
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020