Pembatasan keluar rumah mulai diberlakukan dan akan diimbangi dengan patroli gabungan.....
Timika (ANTARA) - Sebanyak 350 personel gabungan TNI dan Polri dikerahkan untuk melakukan pengamanan kebijakan Pembatasan Sosial Diperluas dan Diperketat (PSDD) di Kabupaten Mimika yang mulai dilaksanakan pada Kamis siang hingga pada 4 Juni 2020 mendatang.

Wakapolres Mimika Kompol I Nyoman Punia, di Timika, Kamis, mengatakan personel gabungan TNI dan Polri ditempatkan pada 17 titik jalan utama di Kota Timika.

Mereka bergabung dengan petugas dari Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk mengawasi warga agar tidak melakukan aktivitas di luar rumah di atas pukul 14.00 WIT hingga pukul 06.00 WIT.

"Sesuai instruksi Bupati Mimika, semua personel sudah harus menempati masing-masing pos pada 17 titik mulai pukul 14.00 WIT hingga pukul 20.00 WIT. Pembatasan keluar rumah mulai diberlakukan dan akan diimbangi dengan patroli gabungan TNI, Polres Mimika, Brimob, Satpol PP dan Dinas Perhubungan," ujar Kompol Nyoman.
Baca juga: Pemeriksaan COVID-19 di Mimika dilakukan di Kuala Kencana


Kompol Nyoman mengatakan jajarannya akan menindak tegas setiap pelanggaran terhadap aturan PSDD di Mimika.

"Nanti kita lihat bentuk pelanggarannya seperti apa, apakah ada unsur pidananya, atau mungkin pelanggaran aturan lalu lintas. Tapi ini akan kami rapatkan dengan Pemkab Mimika, apa sanksi bagi orang yang tetap berkeliaran di atas pukul 14.00, apakah disuruh membersihkan rumah ibadah atau seperti apa," ujarnya pula.
Para relawan dan petugas dari berbagai instansi di lingkungan Pemkab Mimika mengikuti apel bersama untuk mengamankan kebijakan Pembatasan Sosial Diperketat dan Diperluas di Lapangan Timika Indah, Kamis (21/5/2020). (ANTARA/Evarianus Supar)

Juru Bicara Tim Gugus Tugas Penanggulangan COVID-19 Kabupaten Mimika Reynold Ubra mengatakan salah satu kebijakan yang terintegrasi pada pelaksanaan PSDD di Mimika yaitu melakukan rapid test atau tes antibodi kepada para pelanggar.

Tes cepat antibodi itu sekaligus untuk menjaring kasus dan mengisolasi orang-orang yang diduga terpapar COVID-19.

Bagi masyarakat yang terjaring, akan mengisi formulir untuk dites dan formulur persetujuan melakukan isolasi mandiri di rumah.

"Kami akan mendata nama lengkap, NIK, nomor telepon supaya kami bisa memantau jika dia positif atau reaktif. Penanganan selanjutnya yaitu merujuk untuk pemeriksaan konfirmasi penegakan diagnosa dengan polymerase chain reaction (PCR). Kami juga akan mengumumkan nama-nama yang dinyatakan positif melalui tes antibodi ini," kata Reynold.

Tim kesehatan terdiri atas dokter, petugas laboratorium dan penyelidikan epidemiologi disebar pada delapan titik di seputaran Kota Timika, yaitu depan Gereja Katedral Tiga Raja, pertigaan Jalan Cenderawasih-Budi Utomo, depan POM Lama, Pasar Lama, Timika Mall, Nawaripi, Klinik Puri Husada pertigaan, dan SP2-Kuala Kencana-SP5.
Baca juga: 17 warga Mimika sembuh dari COVID-19

Pewarta: Evarianus Supar
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020