Kami menyasar warung dan pedagang kaki lima untuk menyosialisasikan Perwali tentang PKM agar tidak banyak orang berbelanja untuk menghindari kerumunan
Denpasar (ANTARA) - Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Diskop UMKM) Kota Denpasar, Provinsi Bali melakukan pemantauan sekaligus menyosialisasikan Peraturan Wali Kota Nomor 32 tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) ke warung-warung maupun pedagang kaki lima (PKL) guna memutus mata rantai penyebaran virus corona jenis baru penyebab COVID-19.

’’Kami menyasar warung dan pedagang kaki lima untuk menyosialisasikan Perwali tentang PKM agar tidak banyak orang berbelanja untuk menghindari kerumunan,’" kata Kepala Dinas Koperasi UMKM Kota Denpasar Made Erwin Suryadarma Sena saat dikonfirmasi di Denpasar, Rabu.

Ia menjelaskan pihaknya menurunkan tim ke masing-masing kecamatan guna melakukan sosialisasi pemberlakukan PKM kepada warung-warung yang tergabung dalam usaha mikro kecil menengah di bawah binaan Diskop dan UMKM Denpasar sejak Senin (18/5).

"Kami turun ke lapangan bersama staf guna melakukan sosialisasi sekaligus memberi pemahaman isi Perwali PKM khususnya tentang protokol kesehatan berniaga terhadap warung dan PKL," katanya.

Menurut dia pedagang dan pembeli wajib memakai masker, tempat duduk harus atur jarak 1,5 meter dan pedagang menyediakan tempat cuci tangan. Bila semua warung, PKL mengikuti protokol kesehatan diyakini penularan virus corona dapat dicegah.

"Kami mengimbau kepada pedagang agar memberi pelayanan pembelian makanan secara daring (online) untuk membatasi kerumunan pembeli," katanya.

Mantan Kepala Disnakersos Denpasar itu menambahkan pihaknya memberikan edukasi kepada para pedagang warung maupun toko agar paham terhadap kesehatan karena COVID-19 ini tidak mengenal tempat dan waktu penyebarannya sehingga masyarakat harus tetap waspada.

"Saat pemantauan menemukan pedagang tidak memakai masker akan diberikan masker gratis. Kalau sampai ada pedagang ditemukan dalam sidak berikutnya berjualan tidak memakai masker dan pembeli berkerumun akan diberikan teguran lisan sampai teguran tertulis. Karena dalam Perwali tentang PKM tersebut selain ada imbauan juga ada sanksinya bagi masyarakat atau pedagang yang melanggar," demikian Made Erwin Suryadarma Sena.

Baca juga: Jelang pembatasan masyarakat, pedagang pasar di Denpasar ditertibkan

Baca juga: Denpasar terapkan pembatasan kegiatan masyarakat antisipasi COVID-19

Baca juga: PKM hari pertama di Bali, 24 kendaraan putar balik

Baca juga: Kasus transmisi lokal COVID-19 di Bali 17,33 persen, sebut Gugus Tugas

Pewarta: I Komang Suparta
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020