Rekomendasi dari Komisi ASN itu ditujukan kepada Bupati Jember Faida.....
Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) menyatakan seorang camat di Kabupaten Jember, Jawa Timur terbukti melanggar netralitas ASN, karena melakukan kampanye untuk petahana Bupati Jember Faida.

"Kami menerima surat tembusan dari Komisi ASN bernomor R-988/KASN/3/2020 mengenai rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku terkait netralitas ASN atas nama Muhammad Ghozali yang merupakan Camat Tanggul," kata Ketua Bawaslu Jember Imam Thobrony Pusaka dalam siaran pers yang diterima di Jember, Selasa.

Menurutnya, surat Komisi ASN tersebut merupakan tindak lanjut dari surat penerusan pelanggaran hukum lainnya tentang dugaan pelanggaran kode etik dan netralitas ASN dengan nomor 356/K.JI-07/PM.05.02/II/2020 tertanggal 26 Februari yang telah dikirim oleh Bawaslu Kabupaten Jember.

"Rekomendasi dari Komisi ASN itu ditujukan kepada Bupati Jember Faida selaku Pejabat Pembina Kepegawaian dan Komisi ASN merekomendasikan empat hal," ujarnya pula.
Baca juga: Bawaslu Jember kirim surat ke KASN terkait pelanggaran netralitas ASN


Rekomendasi yang pertama, yakni menjatuhkan hukuman disiplin sedang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil kepada ASN atas nama Muhammad Ghozali.

Kedua, menyampaikan hasil pemeriksaan dan tindak lanjut penjatuhan sanksi terhadap ASN yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku, serta netralitas ASN kepada Komisi ASN.

Kemudian, Bupati Jember diminta melakukan pengawasan dan mengimbau segenap ASN di lingkungan kerjanya untuk tetap menjaga netralitas dalam berbagai kegiatan.

"Komisi ASN juga merekomendasikan Bupati Jember memberikan tindakan tegas terhadap ASN yang melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku, serta netralitas ASN," katanya.

Komisi ASN juga menyatakan agar rekomendasi segera dilaksanakan dan dilaporkan pelaksanaan tindak lanjutnya dalam waktu paling lambat 14 hari terhitung sejak diterimanya rekomendasi tersebut.

"Surat tembusan dari Komisi ASN kami terima Senin (18/5), walaupun surat rekomendasi tersebut tertanggal 17 Maret 2020," katanya lagi.
Baca juga: Japer laporkan pelanggaran netralitas ASN dan kades ke Bawaslu Jember


Bawaslu Jember sudah berkomunikasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jember terkait surat rekomendasi tersebut, dan pengakuan organisasi perangkat daerah itu juga baru menerima rekomendasi Komisi ASN pada Senin (18/5).

Ia menjelaskan, Bawaslu Jember akan mengawasi pelaksanaan rekomendasi dan pelaporan pelaksanaan rekomendasi tersebut, karena ada batas waktu 14 hari terhitung dari rekomendasi diterima.

"Kami berharap Bupati Jember selaku Pejabat Pembina Kepegawaian segera menindaklanjuti isi rekomendasi Komisi ASN tersebut," katanya pula.
Baca juga: Bawaslu Jember bentuk tim terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN

Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020