Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan  mengikuti arahan Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta yang menyerukan masyarakat untuk melakukan pembatasan takbir dengan tidak takbir keliling dan pembatasan shalat id saat Idul Fitri 1441 Hijriyah.

"Kita berpegang pada edaran MUI DKI Jakarta sesuai dengan perintah Gubernur DKI Jakarta," kata Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Senin.

Marullah mengatakan, pemerintah tidak melarang masyarakat untuk beribadah, tapi berupaya agar masyarakat terjaga dan terhindar dari virus corona (COVID-19).

Karena, lanjut Marullah, ibadah merupakan ritual dan perintah Tuhan serta keyakinan umat, sehingga tidak bisa dilarang oleh siapapun.

Namun masyarakat diminta untuk memahami situasi saat ini yang berbeda dengan situasi sebelumnya ada pandemi COVID-19.

"Ada saatnya kalau sudah kondusif, kita juga ikut bareng-bareng ibadah. Kita juga sudah kepingin ibadah juga, tapi sekarang masih ada ancaman besar, mudah-mudahan setelah semua terjaga, kita bisa beribadah lagi dengan terjamin," kata Marullah.

Baca juga: Dikmental: Seruan shalat Id di rumah ditujukan bagi semua pihak
Baca juga: MUI-DMI DKI Jakarta keluarkan seruan soal takbiran dan Shalat Id
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Jakarta Selatan menyalurkan bantuan ember cat untuk tempat cuci tangan yang disalurkan ke pemukiman warga untuk cegah COVID-19, Rabu (8/4/2020) (ANTARA/HO-Kominfotik Jakarta Selatan)

MUI dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) DKI Jakarta telah mengeluarkan surat bersama yang isinya menyerukan masyarakat untuk melakukan pembatasan mengenai takbiran (tidak takbir keliling) dan pembatasan shalat id saat Idul Fitri 1441 Hijriyah/2020.

Seruan itu ditandatangani Ketua Umum MUI DKI Jakarta Munahar Muchtar dan Ketua Pimpinan Wilayah DMI DKI Jakarta Ma'mun Al Ayyubi.

Seruan bersama itu menyerukan, takbiran agar dilaksanakan di masjid/mushala dengan menggunakan pengeras suara dan tidak melaksanakan takbir keliling.

MUI dan DMI DKI Jakarta juga meminta warga menyelenggarakan Shalat Idul Fitri 1441 H bersama keluarga di rumah.

Tujuannya untuk menghindari kerumunan massa pada hari Idul Fitri demi mencegah potensi penularan virus corona jenis baru SAR-CoV-2 penyebab COVID-19.

Di poin terakhir seruan, MUI dan DMI DKI meminta semua pribadi dan pengurus masjid atau mushala untuk mematuhi setiap peraturan dan keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Seruan tersebut berdasarkan pada Surat Edara Menteri Agama Nomor SE 6 Tahun 2020 tertanggal 6 April 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H di tengah pandemi wabah COVID-19.

Kemudian Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 tahun 2020 tanggal 30 April 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggar Pelaksanaan PSBB dalam penanganan COVID-10 di DKI Jakarta.

Selanjutnya Fatwa MUI Pusat Nomor 28 Tahun 2020 tanggal 13 Mei 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri saat pandemi COVID-19.

Dalam fatwanya, MUI membolehkan ibadah berjamaah jika suatu daerah masuk dalam zona hijau.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020