Upaya yang kami lakukan adalah membatasi kapasitas parkir di rest area 50 persen dari total kapasitas. kalau sudah 50 persen maka akan dilakukan penutupan di rest area
Jakarta (ANTARA) - PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui PT Jasa Marga Related Business (JMRB) akan membatasi kapasitas parkir Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) atau rest area 50 persen dari total kapasitas selama Lebaran dalam rangka mencegah COVID-19.

"Upaya yang kami lakukan adalah membatasi kapasitas parkir di rest area 50 persen dari total kapasitas. kalau sudah 50 persen maka akan dilakukan penutupan di rest area," ujar Direktur Pengelolaan Gedung dan Fasilitas PT Jasamarga Related Business Tita Paulina dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa.

Menurut Tita, Pembatasan kapasitas parkir rest area itu sesuai dengan arahan dari BPJT, bahwa rest area harus membatasi kapasitas parkir 50 persen sebagai upaya untuk mengurangi keramaian atau kerumunan pengguna jalan di rest area.

"Kebetulan saat ini kondisi volume lalu lintas relatif landai, namun ketika menghadapi situasi saat Lebaran di mana untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan volume kendaraan kami akan melakukan pola buka-tutup rest area jika kapasitasnya sudah mencapai 50 persen," katanya.

Dalam paparannya, Direktur Pengelolaan Gedung dan Fasilitas itu menyampaikan bahwa dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 selama Lebaran maka pengelola rest area bertanggung jawab untuk memberikan imbauan kewaspadaan terhadap virus itu melalui spanduk, poster dan berbagai media lainnya kepada pengunjung rest area.

Pengelola rest area juga harus memberikan imbauan untuk tidak berkumpul dalam jangka waktu yang lama serta membatasi waktu singgah di rest area maksimum selama 30 menit.

Pengelola rest area wajib menyediakan hand sanitizer dan tempat cuci tangan pakai sabun di beberapa titik pujasera, toilet dan tempat berkumpul lainnya di rest area.

Selain itu pengelola rest area juga melakukan peningkatan intensitas pembersihan wilayah publik di rest area dengan penyemprotan disinfektan, termasuk ruangan mushola atau masjid.

Jasa Marga dan pengelola rest area juga akan membatasi akses keluar masuk rest area, terutama Pujasera. Kemudian para personel di rest area juga akan melakukan pemeriksaan suhu kepada pengunjung serta menolak pengunjung yang tidak menggunakan masker.

Personel dan petugas juga dalam melakukan pengecekan wajib menggunakan masker dan handscoon. Selain itu melakukan pendataan hasil pengecekan suhu terhadap pengunjung yang dikategorikan sebagai orang dalam pengawasan (ODP).

Baca juga: Jasa Marga: Selama Lebaran "rest area" beroperasi normal selama 24 jam

Baca juga: Jasa Marga tutup sementara fasilitas top-up tunai selama Lebaran

Baca juga: Lebaran, Jasa Marga akan hentikan layanan konstruksi mulai 21 Mei

Baca juga: Jasa Marga prediksi lalu lintas pra-Lebaran 2020 turun 62,5 persen

 

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2020