Di antara pelaku yang kami tangkap itu, juga ada penadah barang curian hasil begal
Sidoarjo (ANTARA) - Personel Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo, Polda Jawa Timur menangkap sembilan orang komplotan begal sepeda motor yang biasa beroperasi di wilayah hukum setempat, karena sudah meresahkan masyarakat.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kota Sidoarjo Kombes Sumardji, di Sidoarjo, Jumat, mengatakan komplotan itu berjumlah sembilan orang.

"Di antara pelaku yang kami tangkap itu, juga ada penadah barang curian hasil begal," katanya pula.
Baca juga: Seorang wartawan di Manokwari jadi korban aksi kawanan begal


Ia mengatakan, sindikat begal di Sidoarjo saat beraksi tidak segan-segan untuk melukai tubuh korban.

"Peristiwa terakhir dialami korban Arif Fauzan bersama Candra Pratama, pertengahan April 2020 lalu, di Jalan KH Ali Masud, sekitar Museum Mpu Tantular, Sidoarjo," katanya.

Dia menyatakan, kedua korban berboncengan kemudian melintas di jalan tersebut pukul 00.30 WIB menuju pulang ke rumahnya. Kemudian di Jalan KH. Ali Masud, korban dihadang delapan orang pelaku begal mengendarai empat unit sepeda motor matik.

"Kemudian kedua korban dikeroyok oleh delapan pelaku. Hingga akhirnya motor matik milik korban dirampas dan dibawa kabur pelaku. Akibat pengeroyokan ini, korban mengalami luka pukul benda keras di bagian kepala," katanya.

Ia menjelaskan, dari laporan masyarakat yang masuk terkait terjadinya aksi begal tersebut, kemudian tim dari Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil ungkap kasus begal ini, dan menangkap sembilan pelakunya.

"Tujuh sebagai pelaku begal sudah ditangkap, dan satu lagi masih DPO. Kemudian ada lagi dua pelaku sebagai penadahnya," kata Sumardji pula.
Baca juga: Sindikat begal motor ditangkap di Sidoarjo


Sumardji menyebutkan, satu di antara pelaku begal tersebut adalah GF, seorang residivis yang pernah mendapatkan asimilasi pada 10 Maret 2020 lalu, terkait dengan perkara pencurian dengan kekerasan yang terjadi di sekitar Museum Mpu Tantular di Kabupaten Sidoarjo tahun 2018.

"Terhadap para pelaku begal dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sedangkan bagi kedua pelaku yang berprofesi sebagai penadah dikenakan ancaman hukuman 4 tahun penjara, sesuai dengan Pasal 480 KUHP," katanya lagi.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Sumardji mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa waspada dan berhati-hati saat berkendara.

"Meskipun polisi sudah berpatroli di titik-titik rawan. Kepada masyarakat diimbau jangan keluar malam, serta jangan melintas di jalan raya yang kondisinya sepi. Di tengah pandemi COVID-19 saat ini lebih baiknya tetap di rumah saja," katanya pula.
Baca juga: Polisi tembak penerima Asimilasi diduga pelaku begal

Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020