Ya memang semua barbuknya sudah berkekuatan hukum tetap
Cibinong, Bogor (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Jawa Barat memusnahkan 8.000 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan beberapa barang bukti lainnya, berupa narkoba, senjata api beserta pelurunya.

"Kita hari ini musnahkan barang bukti berupa sabu-sabu, ganja, pecahan uang palsu, obat terlarang, dan senjata api beserta pelurunya," ujar Pasi Intel Kejari Kabupaten Bogor, Juanda, saat dihubungi, Kamis.
Baca juga: Uang palsu miliaran di Bogor, akan dikirim ke pemesan di Tangerang


Barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dibakar itu berupa sabu-sabu seberat 462,4994 gram, 1 kilogram dan 520,8493 gram ganja, 8.000 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, 965 obat terlarang, 65 handphone, 7 senjata api, 68 peluru serta 32 unit senjata tajam.

Menurutnya, tumpukan barang bukti tersebut sudah berkekuatan hukum tetap, dari perkara putusan sejak Oktober 2019 sampai dengan April 2020.

"Ya memang semua barbuknya sudah berkekuatan hukum tetap," kata Juanda.

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut juga dihadiri oleh unsur dari Polres Bogor, khususnya dari bidang reserse narkoba dan reserse kriminal.

"Yang hadir dalam pemusnahan yaitu kejari seluruh kasi dan kasubag, kasat narkoba, dan Kanit Reskrim Polres Bogor," ujarnya pula.
Baca juga: Polisi Bogor tangkap pengedar uang palsu senilai Rp6 miliar

Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020