ANTARA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memetakan empat titik rawan korupsi anggaran penanganan COVID-19. Titik pertama, tempat pengadaan barang dan jasa. Kedua, sumbangan penanggulangan bencana dari pihak ketiga. Selanjutnya, alokasi anggaran baik itu APBN maupun APBD. Terakhir, pendistribusian bantuan dalam rangka jaring pengaman sosial dan pengadaan barang/jasa. (Sugiharto Purnama/Agha Yuninda Maulana/Ardi Irawan)