MK gelar sidang perdana uji materiil Perppu penanganan COVID-19

  • Selasa, 28 April 2020 12:47 WIB

Suasana sidang pengujian materiil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang penanganan COVID-19 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (28/4/2020). Sidang perdana yang memeriksa tiga permohonan antara lain dari Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan kawan-kawan, 24 perorangan WNI dari berbagai latar belakang profesi termasuk Amien Rais dan Din Syamsuddin serta aktivis Damai Hari Lubis tersebut beragendakan pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.

Ketua Majelis Hakim Panel Mahkamah Konstitusi Aswanto (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (kiri) dan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams (kanan) memimpin sidang pengujian materiil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (28/4/2020). Sidang perdana yang memeriksa tiga permohonan antara lain dari Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan kawan-kawan, 24 perorangan WNI dari berbagai latar belakang profesi termasuk Amien Rais dan Din Syamsuddin serta aktivis Damai Hari Lubis tersebut beragendakan pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.

Suasana sidang pengujian materiil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang penanganan COVID-19 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (28/4/2020). Sidang perdana yang memeriksa tiga permohonan antara lain dari Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan kawan-kawan, 24 perorangan WNI dari berbagai latar belakang profesi termasuk Amien Rais dan Din Syamsuddin serta aktivis Damai Hari Lubis tersebut beragendakan pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.

Petugas keamanan memakai masker wajah dan sarung tangan saat mengawal jalannya sidang pengujian materiil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang penanganan COVID-19 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (28/4/2020). Sidang perdana yang memeriksa tiga permohonan antara lain dari Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan kawan-kawan, 24 perorangan WNI dari berbagai latar belakang profesi termasuk Amien Rais dan Din Syamsuddin serta aktivis Damai Hari Lubis tersebut beragendakan pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait