ANTARA - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai diberlakukan di Banjarmasin pada 24 April 2020. Selama 15 hari, sejumlah aturan dan larangan harus dipatuhi oleh warga yang akan keluar masuk kota Banjarmasin, untuk menekan laju penyebaran virus corona. Namun sejumlah kegiatan tetap bisa berjalan dengan syarat dan ketentuan khusus, seperti perkantoran, pertokoan, dan pasar. (Latif Thohir/Soni Namura/Rinto A Navis)