bagaimana ekonomi-ekonomi industri ini tidak berhenti, supaya tidak masif tidak terjadi PHK,
Bandung (ANTARA) - Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil mengatakan, Pemerintah Provinsi Jabar akan mengeluarkan Sertifikat Bebas COVID-19 bagi industri yang tetap beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Bandung Raya.

“Tolong sampaikan berita baiknya bahwa dalam PSBB ini, saya akan memberikan kebijakan kepada industri-industri untuk tetap beroperasi asal bisa membuktikan bebas (penyakit) COVID-19,” kata Ridwan Kamil saat memimpin rapat  melalui  teleconference bersama para pelaku industri ekspor-impor di Jabar, dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, Selasa.

Untuk membuktikan bebas COVID-19,  lanjutnya,  perusahaan tersebut harus melakukan tes massif terhadap semua karyawan. Perusahaan bisa beroperasi jika hasil tes menyatakan, tidak ada karyawannya yang terpapar COVID-19.

“Kalau pabrik mau tetap buka dan bisa menjamin ke pemerintah bahwa bebas COVID-19, kami sedang siapkan secepatnya, (perusahaan) harus punya Sertifikat Bebas COVID-19 dengan cara (contohnya) pabrik dengan seribu orang (karyawan) melakukan tes masif di pabriknya,” ujar nya.

Mulai dari direktur utamanya sampai satpamnya. lanjutnya, , selama ada (orang) yang beredar di wilayah kerjanya, (perusahaan) memberi jaminan bahwa dari sisi kesehatan kawasan itu aman. (Jika terjamin) maka kawasan (pabrik) itu boleh mempunyai izin mobilitas, izin kerja.

Kang Emil , panggilan akrab Gubernur Jabar itu berharap, kebijakan tersebut menjadi salah satu solusi dari Pemprov agar ekonomi bisa terus berjalan.

Dirinya menekankan bahwa pihaknya tidak menginginkan adanya PHK atau bertambahnya karyawan yang dirumahkan di Jabar. Pasalnya, jika itu terjadi, maka jumlah penerima bantuan sosial (bansos) dalam skema Jaring Pengaman Sosial (social safety net) turut bertambah.

“Di dalam social safety net itu terdapat orang-orang (penerima bantuan) yang dirumahkan, di-PHK, terdapat orang yang hilang penghasilan,” kata Kang Emil.

“Saya sebagai Kepala Gugus Tugas (Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat) berpikir, bagaimana ekonomi-ekonomi industri ini tidak berhenti, supaya tidak masif tidak terjadi PHK, supaya tidak masuk ke kelompok bantuan sosial, karena (misalnya) satu pabrik tutup maka akan ada seribu PHK, seribu (penerima) masuk bansos,” tuturnya.

Adapun dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat No. 30 Tahun 2020 terkait pedoman PSBB di lima wilayah Bandung Raya yakni Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kab. Bandung Barat, dan Kab. Sumedang, sektor industri strategis yang masuk dalam kategori pelaku usaha merupakan salah satu dari empat kategori pengecualian penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor.

Pada kategori pelaku usaha, selain industri strategis, sektor lain yang bisa beroperasi yakni kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri sebagai objek vital, serta kebutuhan sehari-hari.

Dalam pergub tersebut, juga diatur mengenai protokol kesehatan yang harus dilakukan dalam pencegahan penyebaran COVID-19 serta kewajiban beberapa sektor yang beroperasi selama PSBB.




Baca juga: Kemenperin dan pemda kawal ketat industri yang beroperasi saat PSBB

Baca juga: Ini cara industri ajukan izin operasi saat PSBB

Baca juga: Beroperasi saat PSBB, Kemenperin minta industri kantongi izin

Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2020