Jakarta (ANTARA) - Bekerja sama dengan sejumlah rumah sakit, Halodoc menawarkan layanan rapid test dan swab test COVID-19 dan pengguna bisa membuat janji terlebih dahulu lewat aplikasi Halodoc.

Layanan ini diluncurkan guna membantu upaya pemerintah dalam memperluas pelaksanaan tes masif COVID-19, menurut Halodoc dalam pernyataan persnya, Senin.

Melalui kolaborasi ini, masyarakat umum bisa dengan mudah memesan paket layanan kesehatan dan tes cepat serta tes PCR (Polymerase Chain Reaction)--atau yang lebih dikenal dengan tes swab-- COVID-19 secara online melalui aplikasi Halodoc mulai 20 April 2020.

Dalam layanan ini, Halodoc bekerja sama dengan lebih dari 20 rumah sakit yang tersebar di Jabodetabek hingga Karawang, diantaranya Rumah Sakit Mitra Keluarga, Rumah Sakit St. Carolus, RS Mayapada, RS Primaya, dan Rumah Sakit Bina Husada Cibinong.

Baca juga: Halodoc dan Gojek sediakan rapid test COVID-19 "drive thru" gratis

Baca juga: Halodoc gratiskan kuota internet lewat Telkomsel


Perluasan tes COVID-19 secara masif berperan penting terhadap upaya percepatan penanganan pandemi corona, sehingga jumlah pengidap COVID-19 dapat segera terpetakan dan selanjutnya diisolasi untuk memutus mata rantai penyebaran.

Sebagai mitra resmi pemerintah dalam upaya penanggulangan pandemi COVID-19, Halodoc percaya kolaborasi sinergis antara Halodoc, pemerintah, dan sejumlah rumah sakit swasta ini mampu menekan penyebaran COVID-19 di berbagai daerah.

"Saat ini, kami melihat semakin banyak masyarakat yang peduli dengan kondisi kesehatan dan melakukan telekonsultasi secara mandiri di platform kami," kata CEO Halodoc, Jonathan Sudharta.

Lebih lanjut, PCR atau yang lebih dikenal dengan swab test dilakukan dengan mengambil cairan tubuh yang paling banyak mengandung virus, seperti melalui hidung, tenggorokan, dan dahak.

Sementara itu, rapid test dilakukan dengan menggunakan sampel darah dan berbasis deteksi antibodi. Kedua metode ini merupakan langkah pertama untuk surveilans epidemiologi sebelum penelusuran kontak kepada masyarakat yang kemungkinan terpapar COVID-19.

“Apabila ditemukan hasil reaktif (positif), baik dari rapid test maupun PCR, dokter akan mengevaluasi tingkat gejala pasien untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya, apakah perlu dirujuk ke rumah sakit khusus atau dapat ditangani di rumah.

Dalam kasus rapid test dengan hasil non reaktif (negatif), namun ada riwayat kontak atau ada gejala ringan, disarankan untuk melakukan rapid test ulang 7-10 hari kemudian, karena ada kemungkinan antibodi belum terbentuk pada saat tes pertama.

"Hasil dari kedua tes tersebut, baik rapid test maupun PCR perlu dikonsultasikan kembali ke dokter, karena membutuhkan interpretasi dan rekomendasi dari seorang ahli," jelas Chief of Medical Halodoc, dr. Irwan Heriyanto.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dalam berbagai kesempatan juga menekankan urgensi kehadiran layanan tes yang efektif bagi masyarakat luas. Berdasar ​data WHO, sekitar 80 persen pasien COVID-19 di dunia hanya mengalami gejala ringan, dan bisa sembuh dengan perawatan di rumah tanpa perlu dirawat di rumah sakit.

Untuk mengakses paket layanan kesehatan tersebut, pengguna cukup memilih menu ‘COVID-19 Test’ yang ada di halaman awal aplikasi Halodoc lalu memilih fasilitas tes yang dibutuhkan. Namun, pengguna harus memastikan bahwa aplikasi Haodoc yang digunakan adalah versi terbaru.

Setelah itu, pengguna dapat memilih lokasi rumah sakit, hari dan waktu tes, serta paket layanan yang diinginkan untuk rapid test, PCR, atau paket pemeriksaan kesehatan lainnya.

Pengguna diwajibkan untuk melengkapi data diri dengan mengunggah foto kartu identitas sebagai kelengkapan proses pendaftaran dan menyelesaikan proses pembayaran.

Bukti pendaftaran akan didapatkan melalui SMS dan notifikasi di aplikasi Halodoc untuk digunakan kembali saat registrasi di lokasi tes.

Baca juga: Lima aplikasi untuk konsultasi kesehatan selama #DiRumahAja

Baca juga: Gojek dan Halodoc luncurkan layanan "Check COVID-19"

Baca juga: Halodoc siagakan 20 ribu dokter untuk antisipasi corona

Pewarta: Suryanto
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2020