Cikarang, Bekasi (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera menyerahkan dokumen hasil kajian Pemilihan Wakil Bupati (Pilwabup) Bekasi ke Kementerian Dalam Negeri setelah menyelesaikan laporan kronologis dan pembahasan terkait hal itu.

"Baru tadi siang tertandatangani Pak Sekda, mungkin besok baru dikirim atau mungkin secara fax bisa hari ini difax dulu. Kalau berkas memang sudah lengkap, mungkin besok karena itu kan lampirannya cukup tebal," kata Kepala Biro Pemerintahan dan Kerjasama Pemprov Jawa Barat Dani Ramdan, Kamis (16/4).

Baca juga: Pemilihan Wabup Bekasi ditunda, syarat belum lengkap

Baca juga: Drama demokrasi pemilihan Wakil Bupati Bekasi

Baca juga: DPRD Bekasi terima kecaman atas Pilwabup inkonstitusional


Dani mengatakan dokumen yang akan diserahkan berupa hasil paripurna, kronologis pemilihan Wakil Bupati Bekasi, serta hasil kajian yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Yang tanda tangan sekda, bukan gubernur karena kita baru melaporkan kronologis saja beserta hasil paripurnanya. Nanti Mendagri yang menentukan apakah bisa diterima atau tidak, itu Mendagri," katanya.

Dia menjelaskan kronologis yang dimaksud adalah proses awal perencanaan hingga pelaksanaan pemilihan Wakil Bupati Bekasi yang menurut hasil kajian provinsi memang ada beberapa persoalan.

"Yang kita serahkan hasil pemilihan tapi sebelumnya ada proses menuju pemilihan itu. Surat dari kita hasil konsultasi ke Mendagri, itu diceritakan semua. Termasuk bupati yang belum menyerahkan rekomendasi karena nama masih berbeda, kajian kita lakukan tetapi tidak menyimpulkan," ucapnya.

Dani kembali menekankan bahwa dokumen yang diserahkan hanyalah hasil paripurna dan berserta kajiannya, bukan permohonan untuk pelantikan Wakil Bupati Bekasi.

"Yang disampaikan ke Mendagri baru ditandatangani Sekda karena yang kita laporkan baru kronologis dan bukan permohonan pengesahan," kata dia.

Menurut Dani proses pemilihan Wakil Bupati Bekasi tidak bisa disamakan dengan proses paripurna hingga pelantikan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang terbilang cepat sebab prosedur yang ditempuh Jakarta telah sesuai, berbeda dengan Kabupaten Bekasi.

"Kalau di Jakarta bisa cepat karena proses paripurnanya sudah lengkap, tidak ada masalah administrasi, sudah tidak ada masalah prosedur paripurnanya. Kalau di Jakarta juga tidak ada yang menolak, kalau di sini banyak yang menolak. Selain itu, kalau di kita sebenarnya yang lama juga tunggu dokumen aslinya, itu saja baru sampai ke kita dua minggu," kata Dani.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020