ANTARA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional IV Jawa Timur mengumumkan sebanyak 394 debitur di wilayah setempat sedang mengajukan restrukturisasi kredit, setelah diterbitkannya peraturan OJK nomor 11 tahun 2020 tentang stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan dampak penyebaran COVID-19. Terdata sebanyak 117 debitur sudah selesai diproses dan telah mendapatkan persetujuan relaksasi kredit. (Hanif Nasrullah/Sandi Arizona/Risbeyhi)