Bantuan nontunai yang semula Rp700 ribu per keluarga ditingkatkan menjadi Rp1 juta per keluarga, yang didasarkan pada biaya kebutuhan hidup sesuai standar Badan Pusat Statistik (BPS)
Kota Batu, Jawa Timur (ANTARA) - Pemerintah Kota Batu menambah jumlah bantuan nontunai bagi warga Kota Batu, Jawa Timur menjadi Rp1 juta per keluarga usai melakukan pengukuran dan penghitungan biaya kebutuhan hidup bagi masyarakat terdampak virus corona jenis baru (COVID-19).

Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kota Batu M Chori mengatakan bantuan nontunai yang semula Rp700 ribu per keluarga ditingkatkan menjadi Rp1 juta per keluarga, yang didasarkan pada biaya kebutuhan hidup sesuai standar Badan Pusat Statistik (BPS).

"Nilai bantuan yang akan diberikan sebesar Rp.1 juta per keluarga, sesuai hasil rapat Satgas Penanganan COVID-19 Kota Batu," kata Chori di Kota Batu, Sabtu.

Ia menjelaskan pemberian bantuan nontunai bagi warga Kota Batu terdampak COVID-19 itu salah satunya diputuskan berdasar biaya kebutuhan hidup bagi warga kurang yang dihitung dari nilai pengeluaran per kapita per kepala sebesar Rp501.016 per bulan.

Selain itu, kata dia, bantuan nontunai tersebut juga berdasarkan besaran nilai jaring pengaman sosial yang diberikan oleh pemerintah pusat, dan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

"Pertimbangan lain, besaran nilai jaring pengaman sosial yang berikan oleh pemerintah pusat, dan juga mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah," katanya.

Berdasarkan data yang ada total anggaran yang disiapkan untuk penanganan COVID-19 di Kota Batu mencapai Rp102 miliar, yang terbagi atas Rp40,14 miliar untuk penanganan kesehatan, Rp60 miliar untuk jaring pengaman sosial, dan Rp1,92 miliar untuk operasional BPBD dan Gugus Tugas.

Bantuan nontunai dari Pemerintah Kota Batu tersebut diutamakan bagi masyarakat yang merupakan pekerja informal, dan warga yang terdampak COVID-19. Kategori tersebut meliputi buruh tani, pekerja yang dirumahkan, dan pekerja harian.

Selain itu, pedagang kaki lima, sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), tukang ojek, sopir angkot, pengelola kantin sekolah, pramuwisata dan masyarakat kurang mampu yang berada di luar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), demikian M Chori.

Baca juga: Kota Batu siapkan Rp102 miliar untuk penanganan COVID-19

Baca juga: Pembatasan sosial berskala besar belum perlu diterapkan di Kota Batu

Baca juga: Antisipasi COVID-19, Jatim Park tutup seluruh wahana hingga 20 April


Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020