Jakarta (ANTARA) - Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II 2015-2019, Andra Agussalam, divonis 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti menerima suap 71.000 dolar AS dan 96.700 dolar Singapura dari eks Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI), Darman Mappangara.

Ketua majelis hakim, Fashal Hendri, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, membacakan putusan itu.

Persidangan berlangsung menggunakan konferensi video, hanya majelis hakim yang berada di engadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang berlokasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum KPK, yaitu Haerudin, Ikhsan F, dan Putra Iskandar berada di Gedung KPK; sementara Agussalam dan pengacara mengikuti sidang dari rumah tahanan KPK.

Putusan pun lebih rendah dibanding dengan tuntutan yaitu lima tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan.

Majelis hakim juga memerintahkan JPU KPK untuk membuka sejumlah rekening Agussalam yang berada di BNI, Bank Mandiri, dan BCA.

Dalam perkara ini dia dinilai terbukti menerima suap sebesar 71.000 dolar AS (sekitar Rp988,738 juta) dan 96.700 dolar Singapura (sekitar Rp996,381 juta) sehingga jumlahnya mencapai Rp1,985 miliar dari Mappangara.

Tujuan pemberian uang tersebut adalah agar Agussalam mengupayakan PT INTI menjadi pelaksana pekerjaan dalam pengadaan dan pemasangan Semi Baggage Handling System (BHS) di Kantor Cabang PT Angkasa Pura II antara PT Angkasa Pura Propertindo dan PT INTI.

PT INTI adalah salah satu BUMN yang bergerak di bidang telekomunikasi dan teknologi informasi. Mappangara selaku dirut PT INTI sudah kenal Agussalam sejak sama-sama bekerja di PT LEN Industri.

Pada 23 Agustus 2018, Mappangara memberitahu Agussalam melalui WhatsApp bahwa ada rencana kontrak PT INTI melalui PT APP untuk Semi BHS (mencakup X-Ray) sekitar Rp200 miliar kemudian Agussalam menyampaikan akan "mengawal" pekerjaan tersebut di tingkat direksi PT AP II.

Pada Mei 2019, Mappangara mengenalkan temannya, Andi Taswin Nur, kepada Agussalam yang bertugas membantu Mappangara untuk urusan administrasi dan keuangan dia.

Nur diberitahu Mappangara mengenai dokumen Proforma Purchase Order yang dikeluarkan PT INTI kepada PT Berkat pada 30 April 2019 untuk pengadaan dan pemasangan conveyor Semi BHS untuk enam bandara, yang seolah-olah PT INTI sudah memesan conveyor Semi BHS kepada PT Berkat serta adanya kewajiban memberikan sejumlah uang kepada Agussalam.

Pada 25 Juli 2019, Mappangara lalu meminta Nur untuk menyiapkan uang sebesar Rp2 miliar yang akan diserahkan kepada Agussalam secara bertahap supaya proses kontrak pekerjaan antara PT INTI dengan PT APP dan pembayaran uang muka cepat terlaksana.

Pada 26 Juli 2019 atas perintah Mappangara, Nur menyerahkan uang sebesar 53.000 dolar AS kepada Agussalam melalui supir Mappangara bernama Endang di Mall Plaza Senayan, Jakarta.

Pada 27 Juli 2019, Nur menyerahkan uang sebesar 18.000 dolar AS kepada Agussalam melalui Endang di lobi Mall Lotte Avenue Kuningan, Jakarta. Uang itu sebelumnya ditukarkan Nur di tempat penukaran Valas di PT Ratumas Valasindo dengan uang sejumlah Rp253,62 juta.

Pada 30 Juli 2019, Mappangara menghubungi Agussalam dan menyampaikan akan menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar dan meminta tolong agar uang muka ke PT APP ditambah karena PT INTI membutuhkan uang sekitar Rp16 miliar atau 20 persen dari nilai kontrak PT AP II ke PT APP yang akan digunakan untuk pemesanan barang.

Pada 31 Juli 2019, Mappangara memberitahukan Nur bahwa uang sudah masuk ke rekening Nur di Bank Mandiri sebesar Rp4,2 miliar dan menyuruhnya untuk memberikan uang Rp1 miliar kepada Agussalam ke dalam mata uang dolar Singapura.

Nur lalu menukarkan uang sebesar Rp1 miliar menjadi 96.700 dolar Singapura lalu bertemu dengan Endang di lobi Center Mall Casablanka dan menyerahkan uang sebesar 96.700 dolar Singapura dan tidak berapa lama kemudian keduanya ditangkap petugas KPK.

Atas putusan itu, baik JPU KPK maupun Agussalam menyatakan pikir-pikir. Terkait perkara ini Mappangara sudah divonis dua tahun penjara sedangkan Nur divonis 16 bulan penjara.


 

Pewarta: Desca Natalia
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020